8 Temuan Obat Tradisional Ilegal, Picu Kerusakan Ginjal dan Hati
Ini dia daftar obat tradisional ilegal yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia!
6 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Siapa diantara kamu yang masih memilih untuk mengobati suatu penyakit dengan obat tradisional? Namun, obat tradisional dengan kandungan zat kimia tentu bisa jadi berbahaya untuk kesehatan, hingga memicu kerusakan ginjal dan hati, lho.
Enam hari lalu, BPOM RI mengeluarkan daftar obat tradisional ilegal yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO),” tulis BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.
Berikut Popmama.com telah merangkum 8 daftar obat tradisional ilegal yang beredar di Indonesia hingga memicu kerusakan ginjal dan hati. Simak penjelasan di bawah ini dan terus berhati-hati dalam memilih obat, ya!
1. Obat ilegal berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Oleh karena itu, timbulah risiko terhadap kesehatan organ tubuh.
Dalam keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang dipakai sebagai badan utama obat kimiawi.
Biasanya, BKO ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu guna memberikan efek lebih kuat pada obat tersebut.
Editors' Pick
2. Menambahkan BKO demi meningkatkan penjualan
Temuan BPOM, banyak oknum yang mencampurkan BKO dalam dosis asal hanya untuk meningkatkan penjualan.
Pasalnya, konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
“Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan,” tulis BPOM, dikutip dari laman resmi pada Selasa (4/7/23).