Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak
Pelaku kekerasan seksual pada anak akan dihukum pidana, kebiri, dan pengumuman identitas
12 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pelecehan seksual makin sering terjadi di Indonesia. Korban pun mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 7 Desember 2020 adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kebiri kimia dilakukan untuk pelaku pelecehan seksual pada anak kecil. Predator seksual adalah julukan bagi orang yang memangsa anak-anak dalam tindakan seksual. Hal tersebut dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual mereka.
Untuk mengatasi kekerasan seksual kepada anak harus diberikan efek jera. Dengan harapan pelaku tidak akan memakan korban lagi.
Pelecehan seksual tentunya akan menimbulkan traumatis pada anak.
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi tentang hukuman kepada predator seksual yang menimpa anak-anak.
1. Apa itu kebiri kimia?
Kebiri kimia adalah salah satu cara untuk menekan fungsi hormon testosteron yang tinggi. Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikan orang yang mempunyai kadar hormon testosteron yang tinggi. Hal tersebut dimaksud agar kabar hormon bisa berkurang.
Serta, dapat menghentikan dorongan fungsi hormon testosteron yang tinggi. Dengan memberikannya zat kimia yang fungsinya bisa menekan hormon testosteron.
Dengan diberikannya tindakan ini, predator seksual dapat mengontrol dirinya dalam bertindak dan tidak akan melakukan hal keji tersebut.
Editors' Pick
2. Siapa saja yang akan mendapatkan kebiri kimia?
Orang yang akan mendapatkan hukuman berupa kebiri kimia dan pemasangan chip adalah pelaku kekerasan seksual pada anak.
Selain itu, Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
Serta Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).