Menjelang Hari Raya Natal, Jam Operasional Mal Diperketat
Mal di Jabodetabek tutup pukul 19.00 WIB
16 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, vaksin pun belum juga diberikan kepada masarakat. Aktivitas di luar rumah belum sepenuhnya kembali normal. Namun, beberapa karyawan atau pekerja sudah kembali ke kantor.
Mall pun sudah kembali dibuka tetapi pengunjung dikurangi agar meminimalisir penularan virus corona. Melihat angka Covid-19 yang terus meningkat membuat pemerintah memperketat aktivitas di luar rumah.
Dengan hal ini, pemerintah memerintahkan agar mall yang tersebar di sekitar Jabodetabek tutup lebih awal. Jam operasional yang diberlakukan lagi akan tutup lebih awal. Sempat pada masa PSBB Transisi, mall yang sudah beroperasi tutup pada pukul 20.00 WIB ataupun 21.00 WIB.
Kali Popmama.com telah merangkum informasi tentang perketatan aktivitas di luar rumah khusunya mal.
Editors' Pick
1. Mal di wilayah Jabodetabek tutup pukul 19.00 WIB
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan tidak ingin adanya kasus baru membuat pemerintah memperketat jam operasional mal khususnya di Jabodetabek. Perlu Mama ketahui bahwa beberapa mall yang tersebar di Jakarta ataupun wilayah lainnya tutup pada jam 20.00 -21.00 WIB.
“Jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan sampai pukul 19.00,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (15/12/20).
Dengan adanya perketatan aktivitas luar, membuat mall kembali memperpendek jam operasionalnya menjadi tutup lebih awal. Kali ini mall yang berada di wilayah Jabodetabek akan tutup lebih awal menjadi pukul 19.00 WIB.
Jam operasional ini tidak hanya berlaku bagi mal saja. Melainkan berlaku juga untuk restoran dan tempat hiburan yang ada di Jabodetabek.
2. Jam operasional wilayah zona merah sampai pukul 20.00 WIB
Untuk wilayah zona merah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Mal, restoran, dan tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Agar kantor-kantor yang berada di Jakarta menerapkan work from home (WFH) pada 75% pegawainya.
Semua ini diberlakukan agar saat Natal dan Tahun Baru agar tidak adanya kenaikan kasus baru Covid-19. Bagaimana pun natal dan tahun baru merupakan momen liburan dan bisa mengakibatkan kasus baru Covid-19 yang membludak.
3. Pengetatan ini bukanlah PSBB darurat
Luhut menjelaskan bahwa perketatan ini bukanlah PSBB darurat. Kebijakan ini dilakukan agar pengetatan yang terukur dan terkendali. Hal ini dilakukan agar tidak adanya kasus baru Covid-19 yang bisa berpengaruh bagi perekonomian Indonesia.
Walaupun ini bukanlah PSBB darurat, pastikan Mama tetap di rumah dan meminimalisir pekerjaan di luar rumah. Jika pun keadaan darurat yang mengharuskan ke luar rumah tetap patuhi protokol kesehatan.
Itulah beberapa informasi tentang perketatan jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan. Semoga pandemi covid segera berakhir dan aktivitas di luar rumah kembali berjalan normal.
Baca juga:
- 10 Tempat yang Sudah Boleh Buka Selama PSBB Transisi DKI Jakarta
- Wajib Baca! Ini Aturan Lengkap Selama PSBB Transisi DKI Jakarta
- PSBB Jakarta Diperpanjang, Sejumlah Peraturan Pembatasan Masih Berlaku