Aturan Rayakan Nataru, Warga yang Belum Vaksin Dilarang Jalan-Jalan
Pemerintah membuat peraturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam beberapa poin. Ini dia!
14 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah membuat aturan terbaru selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan-aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Aturan terbaru ini nantinya akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Aturan itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (10/12/2021). Popmama.com akan menjelaskan beberapa poin terkait Inmendagri.
Editors' Pick
1. Aturan baru sebagai pengganti PPKM Level 3
Aturan terbaru ini merupakan upaya pemerintah dalam memperketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru. Ketika aturan baru Inmendagri ini sudah berlaku saat Natal dan Tahun Baru, maka pemberlakuan PPKM Level 3 akan dicabut oleh pemerintah.
Pengetatan protokol kesehatan ini akan dilakukan pada beberapa tempat yang kemungkinan akan terjadi kerumunan, seperti Gereja atau tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan wisata lokal. Aturan ini juga akan berlaku di seluruh Indonesia.
2. Poin-poin syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum
Pada Inmendagri terbaru ini, akan terdapat beberapa poin syarat yang mengatur perjalanan kamu menggunakan alat transportasi umum. Aturan-aturan baru ini dimaksudkan untuk semua kalangan.
Pada poin pertama, warga yang belum divaksin Covid-19 dan warga yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, tidak dapat bepergian dengan jarak jauh.
Poin kedua, warga yang akan melakukan perjalanan jauh wajib sudah melakukan vaksinasi lengkap, yaitu 2 kali vaksin serta telah melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
Poin ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara teknis.
Poin keempat, jika dalam perjalanan ditemukan pelaku yang positif Covid-19, maka akan dilkukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah guna mencegah adanya penularan yang lebih berlanjut dan dengan waktu isolasi sesuai dengan prosedur kesehatan serta melakukan karantina kontrak erat.