Hukum Memindahkan Makam dalam Agama Islam
Memindahkan makam dalam agama islam adalah Haram kecuali dalam keadaan mendesak
23 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari belakangan ini, media sosial sedang digemparkan dengan berita bahwa ayah dari Vanessa Angel, Doddy Sudrajat akan memindahkan makam Vanessa.
Hal itu ia ingin lakukan karena permintaan dari ibu kandung Vanessa yang muncul di mimpi Doddy untuk memindahkannya ke makam yang sama dengan makam ibunya. Nah, sebenarnya dalam hukum Islam boleh nggak sih, Ma memindahkan makam?
Popmama.com akan menjelaskan hukum memindahkan makam dalam agama Islam. Ini dia penjelasannya!
1. Hukum memindahkan makam dalam agama Islam
Menurut Ulama Habib Usman bin Yahya, memindahkan makam dalam ajaran Islam hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat, terletak di dekat sungai atau pantai yang dapat membuat rembesan terbawa arus atau mayitnya terkena air kotor.
“Hukum berangkat makam dari satu tempat ke tempat yang lainnya, hukumnya haram. Tidak diizinkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan,” ujar Ulama Habib Usman bin Yahya.
Editors' Pick
2. Hukum memindahkan makam menurut 4 ajaran Imam Mujtahid
Hadis yang menjelaskan hukum itu ada dalam beberapa ajaran Imam Mujtahid, yaitu:
“Haram. Jika tanah rampasan atau ternyata tanah itu milik orang lain.” Mazhab Hanafi.
“Boleh. Dengan syarat tersebut di atas. Jika tidak seperti di atas, maka memindahkan jenazah yang sudah dikubur hukumnya haram.” Mazhab Hambali.
“Boleh, jika darurat tingkat tinggi. Misalnya, ternyata tanah itu dulu tanah rampasan, sekarang pemiliknya menuntut kembali.” Mazhab Syafi’i.