Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis dan Jenis Vaksin yang Digunakan
Dilaksanakan pada 12 Januari 2022, ini syarat penerima gratis dan jenis vaksin yang digunakan
10 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah menjadwalkan program vaksin booster atau dosis ketiga vaksin Covid-19 yang akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia juga mengatakan bahwa setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis untuk program vaksinasi booster ini.
Vaksin ini merupakan rencana pemerintah untuk mencapai 70 persen populasi dunia yang sudah tervaksinasi di pertengahan tahun 2022. Untuk pemberian vaksin booster ini akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan, apakah berbayar atau gratis. Jenis Vaksin booster yang telah disetujui diantaranya adalah Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax
Namun, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa vaksin booster ini akan diberikan secara gratis, tapi harus memenuhi syarat dan ketentuannya. Mama ingin tahu informasi terkait syarat penerima vaksin booster gratis?
Kali ini Popmama.com kan menjelaskan hal tersebut. Yuk simak baik-baik!
Editors' Pick
Syarat Penerima Vaksin Booster Gratis
Pemerintah akan memberikan vaksin booster secara gratis hanya untuk orang dewasa. Berikut ini adalah syarat penerima vaksin booster gratis Covid-19 yang disampaikan dalam pernyataan Budi, Menkes dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
Berusia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam perawatan jangka panjang serta memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
Usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan yang merisiko tinggi paparan Covid-19.
Selain itu, vaksin ini lebih diprioritaskan untuk lanjut usia (lansia) dengan beberapa kriteria tertentu.
Kriteria Penerima Prioritas Booster
Selain syarat, kriteria untuk penerima vaksin booster ini dikabarkan adalah seorang lansia. Berikut adalah kriterianya.
Booster hanya ditanggung kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
Memiliki gangguan imunitas atau autoimun.
Memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
Terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria vaksin booster. Budi mengatakan bahwa telah tercatat 21 juta penduduk yang sudah termasuk kategori penerima vaksin booster.
Jenis Vaksin yang Diberikan
Program vaksinasi booster ini telah sesuai dengan target World Health Organization (WHO) pada tirmester pertama tahun 2022.
Pada Senin (10/1), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) pada lima jenis vaksin Covid-19 sebagai vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Lima vaksin ini, diantaranya Coronavac PT Bio Farma, Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Zifivax. Sebagai informasi, penyuntikan vaksin primer atau dosis pertama dan dosis kedua, vaksin booster juga memiliki efek samping pada penerimanya ya, Ma.
Menurut Nadia, vaksin booster untuk masyarakat non-lansia bersifat opsional.
Nah, itu dia Ma beberapa informasi terkait dengan syarat penerima vaksin booster gratis. Jangan lupa jaga kesehatan ya, Ma!
Baca juga:
- Booster Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Amankah? Ini Faktanya
- Syarat Warga RI yang Ingin Disuntik Booster Vaksin Covid-19
- Pemerintah Indonesia Siapkan Vaksin Nusantara untuk jadi Booster