KPPPA: LSM Harus Pertimbangan Kepentingan Terbaik untuk Anak
Fokus untuk mencapai Kota Layak Anak
12 April 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lembaga masyarakat harus memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak.
Kepentingan terbaik untuk anak merupakan salah satu kode etik yang harus dipenuhi dalam lembaga masyarakat yang bergerak dalam isu anak.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mendampingi daerah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terkait perlindungan anak sehingga dapat terwujud Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Editors' Pick
1. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPPPA dan WVI
Demi mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Peran Serta dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Wilayah Program Yayasan WVI.
“Banyak yang sudah dilakukan oleh WVI dan ini merupakan praktik baik dalam mendorong pemerintah setempat untuk selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak," ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
"Demi wujudkan perlindungan anak diperlukan kerja sama dari berbagai pihak termasuk lembaga masyarakat untuk membuat perubahan berkesinambungan pada kehidupan anak, keluarga dan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan tanpa membedakan agama, ras, etnis dan jenis kelamin. Program dan kegiatan yang WVI lakukan juga langsung dirasakan oleh keluarga - keluarga di akar rumput. Saya berharap WVI juga mampu mengaktifkan kembali program perlindungan anak yang ada di kampung - kampung. Kita juga harus memastikan bahwa anak - anak yang ada di kampung pun terlindungi,” lanjut Pribudiarta.
2. Bentuk program perlindungan anak
Sejak 2005 WVI telah bekerjasama dengan Kemen PPPA untuk membantu program yang berfokus pada anak dan banyak anak telah merasakan manfaat program pendampingan WVI.
Berbagai program perlindungan anak dilakukan oleh WVI melalui pendampingan program perlindungan anak seperti:
Pendampingan forum anak di wilayah dampingan WVI,
advokasi dan sosialisasi tentang Perlindungan Anak di wilayah dampingan WVI,
perlindungan anak berbasis masyarakat.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini nantinya akan dilakukan di wilayah dampingan WVI tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Kegiatan akan dilakukan pada bidang penguatan kebijakan nasional dan daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak, pendampingan aktivasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta pengembangan dan penguatan peran pemerintah daerah, pemerintah desa, partisipasi masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.