KPPPA: LSM Harus Pertimbangan Kepentingan Terbaik untuk Anak
Fokus untuk mencapai Kota Layak Anak
12 April 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lembaga masyarakat harus memastikan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak.
Kepentingan terbaik untuk anak merupakan salah satu kode etik yang harus dipenuhi dalam lembaga masyarakat yang bergerak dalam isu anak.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mendampingi daerah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan terkait perlindungan anak sehingga dapat terwujud Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Editors' Pick
1. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPPPA dan WVI
Demi mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Peran Serta dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Wilayah Program Yayasan WVI.
“Banyak yang sudah dilakukan oleh WVI dan ini merupakan praktik baik dalam mendorong pemerintah setempat untuk selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak," ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
"Demi wujudkan perlindungan anak diperlukan kerja sama dari berbagai pihak termasuk lembaga masyarakat untuk membuat perubahan berkesinambungan pada kehidupan anak, keluarga dan masyarakat yang hidup dalam kemiskinan tanpa membedakan agama, ras, etnis dan jenis kelamin. Program dan kegiatan yang WVI lakukan juga langsung dirasakan oleh keluarga - keluarga di akar rumput. Saya berharap WVI juga mampu mengaktifkan kembali program perlindungan anak yang ada di kampung - kampung. Kita juga harus memastikan bahwa anak - anak yang ada di kampung pun terlindungi,” lanjut Pribudiarta.
2. Bentuk program perlindungan anak
Sejak 2005 WVI telah bekerjasama dengan Kemen PPPA untuk membantu program yang berfokus pada anak dan banyak anak telah merasakan manfaat program pendampingan WVI.
Berbagai program perlindungan anak dilakukan oleh WVI melalui pendampingan program perlindungan anak seperti:
Pendampingan forum anak di wilayah dampingan WVI,
advokasi dan sosialisasi tentang Perlindungan Anak di wilayah dampingan WVI,
perlindungan anak berbasis masyarakat.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini nantinya akan dilakukan di wilayah dampingan WVI tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa.
Kegiatan akan dilakukan pada bidang penguatan kebijakan nasional dan daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak, pendampingan aktivasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta pengembangan dan penguatan peran pemerintah daerah, pemerintah desa, partisipasi masyarakat, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
3. Upaya untuk mewujudkan komitmen KLA
Hingga 2018, terdapat 27 kabupaten/kota area program pelayanan WVI yang telah mendeklarasikan komitmennya menuju KLA, dan 9 kabupaten/kota lainnya tengah diupayakan advokasi menuju komitmen tersebut.
"Memfasilitasi implementasi KLA di Indonesia merupakan salah satu komitmen WVI. Melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Kemen PPPA ini, kami berharap ruang untuk melakukan advokasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa di wilayah program pelayanan WVI dapat didukung penuh oleh Kemen PPPA. Kolaborasi dan kemitraan untuk bertukar ide juga dapat dilakukan dengan maksimal antara kedua belah pihak. Dengan demikian, kita dapat bergandengan tangan dan memiliki komitmen yang sama menuju Indonesia Layak Anak 2030,” ujar Direktur Nasional WVI, Doseba Sinay.
Duta Wahana Visi sekaligus publik figur dan kakak dari 6 orang adik, Monita Tahalea juga berkesempatan menceritakan pengalamannya selama mengikuti program dampingan WVI di Sumba dan Kalimantan.
“Ada banyak hal yang melekat di hati saya ketika mengikuti program - program dampingan WVI. Di sana saya tinggal bersama dan berdialog bersama anak - anak. Saya juga berkesempatan melihat langsung keseharian mereka. Perjalanan dari rumah ke sekolah mereka tempuh melalui perjalanan kaki selama 1 jam. Setelah pulang sekolah, mereka juga harus bekerja di tambang untuk membantu orang tua mereka untuk membiayai sekolah. Semangat mereka untuk bersekolah sangatlah besar karena mereka mempunyai rasa ingin tahu yang begitu besar,” tutur Monita.
“Kemitraan antara pemerintah dan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masayrakat dan menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Kesepakatan bersama ini hendaknya ditindaklanjuti oleh jajaran pimpinan Kemen PPPA dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang akan mengatur secara detail jenis kegiatan yang bisa disinergikan dengan WVI,” tutup Pribudiarta.
Sebagai langkah aksi nyata dari tindak lanjut nota kesepahaman, dalam waktu dekat Kemen PPPA bersama WVI akan menyelenggarakan Lokakarya Percepatan Perwujudan KLA di Kupang, NTT pada 28 - 30 Mei 2019.