Satgas PPA Siap Lindungi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Daerah
Para relawan Satgas PPA siap bantu pemerintah untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan
27 November 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini ternyata jumlahnya lebih banyak dari yang telah terlaporkan. Penyebabnya antara lain karena korban takut melaporkan kekerasan yang dialami.
Alasan lain juga karena sulitnya akses dalam mencapai layanan pengaduan dan kurangnya informasi yang dimiliki perempuan dan anak untuk mengadukan kasus kekerasan yang mereka alami.
Berdasarkan fakta di atas, Negara, melalui Dinas PPPA ataupun UPTD PPA berusaha menghadirkan diri sedekat mungkin dengan masyarakat.
Namun karena berbagai keterbatasan, Pemerintah dan Pemda mendorong peran serta masyarakat untuk membantu dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
Editors' Pick
1. Peran Satgas PPA
Caranya adalah dengan melalui Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA).
Satgas PPA berperan untuk membantu dalam mencegah, menjangkau dan mengidentifikasi kasus kekerasan perempuan dan anak.
2. Komitmen Satgas PPA
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Advokasi Pembentukan SATGAS PPA” mengatakan, “Kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. Walaupun Dinas PPA (UPTD PPA) telah menyediakan layanan bagi korban kekerasan, namun pada umumnya penanganan kasus tersebut terkadang tidak dilakukan penjangkauan dan identifikasi sehingga layanan tidak sesuai dengan kebutuhan korban," saat menghadiri acara di Denpasar, Bali.
Satgas PPA hadir untuk membantu dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
"Satgas PPA hadir, diantaranya melalui penjangkauan korban, identifikasi kasus, perlindungan di lokasi kejadian, pengungsian sementara, serta melakukan rekomendasi,” kata Titi.