Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Ini Ketentuan Kelulusan Siswa SD-SMK
Keputusan ini diumumkan Presiden Joko Widodo sebagai respons pencegahan penyebaran virus Covid-19
24 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemik virus Covid-19 yang begitu cepatnya menyebar, membuat banyak pihak memutar otak untuk menyiasati dan mengambil keputusan-keputusan penting demi menjaga agar penyebaran virus ini tidak makin meluas. Salah satu yang terdampak dari situasi pandemik ini adalah dunia pendidikan.
Setelah keputusan untuk belajar di rumah, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dari sistem respons terhadap wabah yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. "Seperti yang disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," ujar Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Keputusan peniadaan UN tahun 2020 ini merupakan penerapan dari kebijakan social distancing demi menghentikan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Adapun UN yang ditiadakan adalah untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lalu, bagaimana dengan menentukan kelulusan bagi pelajar tingkat akhir SD, SMP, SMA dan SMK?
Ketentuan Umum
Berikut ketentuannya berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19):
- Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
- Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
- Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa
Editors' Pick
Ketentuan Kelulusan SD
Bagi SD yang belum melaksanakan ujian sekolah, penentuan kelulusan berdasarkan:
- Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
- Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.