Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Ini Ketentuan Kelulusan Siswa SD-SMK
Keputusan ini diumumkan Presiden Joko Widodo sebagai respons pencegahan penyebaran virus Covid-19
24 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemik virus Covid-19 yang begitu cepatnya menyebar, membuat banyak pihak memutar otak untuk menyiasati dan mengambil keputusan-keputusan penting demi menjaga agar penyebaran virus ini tidak makin meluas. Salah satu yang terdampak dari situasi pandemik ini adalah dunia pendidikan.
Setelah keputusan untuk belajar di rumah, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini diambil sebagai bentuk dari sistem respons terhadap wabah yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. "Seperti yang disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," ujar Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3).
Keputusan peniadaan UN tahun 2020 ini merupakan penerapan dari kebijakan social distancing demi menghentikan rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Adapun UN yang ditiadakan adalah untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lalu, bagaimana dengan menentukan kelulusan bagi pelajar tingkat akhir SD, SMP, SMA dan SMK?
Ketentuan Umum
Berikut ketentuannya berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19):
- Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
- Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
- Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa
Editors' Pick
Ketentuan Kelulusan SD
Bagi SD yang belum melaksanakan ujian sekolah, penentuan kelulusan berdasarkan:
- Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
- Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
Ketentuan Kelulusan SMP dan SMA
Penentuan kelulusan untuk SMP dan SMA yang belum melaksanakan ujian sekolah:
- Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
- Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Ketentuan Kelulusan SMK
Untuk SMK, ketentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
- Kelulusan SMK Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
- Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Terkait pembatalan pelaksanaan UN ini, Kemendikbud akan segera menyusun dokumen pelaksanaan teknis lewat juklak dan juknis yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Pandemik Covid-19 memang tak bisa dianggap remeh karena wabah ini sangat rentan menjangkiti siapapun. Pemerintah menghimbau kerjasama dari masyarakat untuk penerapan social distancing ini, melalui pembatasan kegiatan di luar rumah dan belajar secara online bagi para pelajar.
Baca juga:
- DPR Komisi X Sepakat Ujian Nasional Dihapus Tahun 2020
- 3 Penyebab Jokowi Belum Lockdown Indonesia untuk Atasi Virus Corona
- Bisa Dimainkan Keluarga! Ini 5 Edukasi Corona untuk Anak dari KPPPA
- Kini Bayi juga Rentan Tertular Virus Corona. Ini Pencegahannya