Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam

Menyambut tahun baru 2024, berikut beberapa hukum merayakan tahun baru menurut islam

29 Desember 2024

Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam
Freepik/gpointstudio

Pergantian tahun ke tahun 2024 akan segera berlangsung. Tentunya banyak sekali orang yang turut bersuka cita merayakan pergantian tahun ini dengan berbagai kegiatan seperti berpesta, bakar-bakar, atau sekedar makan bersama.

Perayaan ini tampak lazim di selenggarakan oleh masyarakat dunia. Namun ternyata bagi umat muslim beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai perayaan tahun baru ini.

Perayaan ini bagi masyarakat awam di selenggarakan setiap bulan terakhir di penghujung tanggal yaitu 31 Desember. Sedangkan menurut agama islam, tahun baru di hitung berdasarkan kalender Hijriah.

Oleh karenanya bagaimanakah hukum merayakan tahun baru menurut Islam? Berikut Popmama.com sajikan artikelnya.

1. Perayaan tahun baru pertama kalinya dirayakan pada 1 Januari 45 SM

1. Perayaan tahun baru pertama kali dirayakan 1 Januari 45 SM
Freepik/freepik

Perayaan tahun baru yang diselenggarakan massa setiap tahunnya bukan berasal dari umat islam. Muncul pada 1 Januari 45 SM, tahun ini biasa di kaitkan dengan tahunnya para umat kafir.

Oleh karenanya menurut beberapa ulama perayaan ini dianggap Haram karena berkaitan dengan kegiatan non-islam.

Editors' Pick

2. Tasyabbuh, mengikuti perayaan ini berarti mengikuti perayaan umat kafir

2. Tasyabbuh, mengikuti perayaan ini berarti mengikuti perayaan umat kafir
Freepik/gspotstudio

Diselenggarakan oleh umat kafir pada masa sebelum masehi, beberapa ulama mengungkapkan bahwa perayaan ini berarti mengikuti perayaan umat kafir.

Hal ini dikarenakan umat muslim dapat dikatakan sebagai Tasyabbuh atau menyerupai orang kafir yang jauh dari ibadah kepada tuhan.

Sehingga menurut beberapa ulama perayaan ini sebaiknya tidak dilaksanakan apabila perayaan ini diselenggarakan bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan hanya untuk mengikuti adat istiadat dan perkembangan zaman.

3. Merayakan tahun baru merupakan pemborosan yang tidak diajarkan dalam Islam, atau yang disebut dengan Tabdzir

3. Merayakan tahun baru merupakan pemborosan tidak diajarkan dalam Islam, atau disebut Tabdzir
Freepik/freepik

Umumnya tahun baru banyak diselenggarakan dengan berbagai perayaan seperti berpesta, minum-minum, berbelanja dan kegiatan lainnya yang banyak menghabiskan uang.

Hal ini menurut umat islam disebut dengan Tabdzir yaitu melakukan pemborosan yang tidak berguna bagi kemaslahatan umat.

Oleh karenanya sebaiknya perayaan tahun baru dilakukan secara sederhana dirumah sajaagar terhindar dari sifat-sifat yang tidak di cintai Allah SWT.

4. Perayaan tahun baru tidak disyariatkan dalam Islam

4. Perayaan tahun baru tidak disyariatkan dalam Islam
Freepik/freepik

Perayaan ini memang bukan berasal dari kegiatan yang dilakukan umat muslim pada umumnya.

Oleh karenanya perayaan ini tidak disyariatkan atau diwajibkan dalam islam, hal ini didukung makna dari perayaan ini yang bertentangan dengan ajaran islam dilihat dari esensi dan niatnya.

Namun beberapa ulama ada pula yang memperbolehkan melaksanakan perayaan ini dikarenakan terdapat tujuan silaturahmi di dalamnya yang mana biasanya masyarakat berkumpul bersama keluarga dan teman-teman sekitarnya.

Sehingga dapat disimpulkan perayaan ini perayaan ini boleh saja di lakukan atau disebut mubah asalkan tidak melanggar berbagai syariat islam lainnya. Dan apabila tetap tidak dilaksanakan tidak menimbulkan dosa.

Berikut Popmama.com sajikan beberapa hukum merayakan tahun baru menurut Islam, yang bisa memberikan mu informasi baru mengenai perayaaan tahun baru melalui perspektif umat islam.

Baca juga:

The Latest