Hukum Merayakan Tahun Baru menurut Islam
Menyambut tahun baru 2024, berikut beberapa hukum merayakan tahun baru menurut islam
29 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pergantian tahun ke tahun 2024 akan segera berlangsung. Tentunya banyak sekali orang yang turut bersuka cita merayakan pergantian tahun ini dengan berbagai kegiatan seperti berpesta, bakar-bakar, atau sekedar makan bersama.
Perayaan ini tampak lazim di selenggarakan oleh masyarakat dunia. Namun ternyata bagi umat muslim beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai perayaan tahun baru ini.
Perayaan ini bagi masyarakat awam di selenggarakan setiap bulan terakhir di penghujung tanggal yaitu 31 Desember. Sedangkan menurut agama islam, tahun baru di hitung berdasarkan kalender Hijriah.
Oleh karenanya bagaimanakah hukum merayakan tahun baru menurut Islam? Berikut Popmama.com sajikan artikelnya.
1. Perayaan tahun baru pertama kalinya dirayakan pada 1 Januari 45 SM
Perayaan tahun baru yang diselenggarakan massa setiap tahunnya bukan berasal dari umat islam. Muncul pada 1 Januari 45 SM, tahun ini biasa di kaitkan dengan tahunnya para umat kafir.
Oleh karenanya menurut beberapa ulama perayaan ini dianggap Haram karena berkaitan dengan kegiatan non-islam.
Editors' Pick
2. Tasyabbuh, mengikuti perayaan ini berarti mengikuti perayaan umat kafir
Diselenggarakan oleh umat kafir pada masa sebelum masehi, beberapa ulama mengungkapkan bahwa perayaan ini berarti mengikuti perayaan umat kafir.
Hal ini dikarenakan umat muslim dapat dikatakan sebagai Tasyabbuh atau menyerupai orang kafir yang jauh dari ibadah kepada tuhan.
Sehingga menurut beberapa ulama perayaan ini sebaiknya tidak dilaksanakan apabila perayaan ini diselenggarakan bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan hanya untuk mengikuti adat istiadat dan perkembangan zaman.