Denda 5 Juta untuk Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19

Demi mencegah penyebaran Covid-19, ada baiknya melakukan swab test dan menerima vaksin

20 Oktober 2020

Denda 5 Juta Warga DKI Tolak Swab Test Vaksin Covid-19
Popmama.com/Onic Metheany
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Pandemi masih belum usai, bahkan di wilayah DKI Jakarta sudah berada pada status darurat Covid-19. Sebab itu, Pemerintah DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.

Perda tersebut dibuat untuk mempertegas aturan bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang mengatur soal penanganan Covid-19.

Ada pasal yang menyatakan denda maksimal 5 juta rupiah bagi warga DKI Jakarta yang menolak swab test dan vaksin Covid-19. Bagaimana isi lengkap pasal tersebut? Simak selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.

Editors' Pick

1. Pasal soal denda 5 juta bagi warga yang tolak swab test dan vaksin Covid-19

1. Pasal soal denda 5 juta bagi warga tolak swab test vaksin Covid-19
Freepik

Pemerintah DKI Jakarta telah mengesahkan aturan baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19.

Bagi warga yang menolak rapid test atau swab test akan didenda maksimal 5 juta rupiah. Hal itu, tertuang dalam Pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar 5 Juta rupiah.

Selain itu, Perda tersebut juga mengatur terkait soal vaksin Covid-19. Pada Pasal 30 disebutkan bahwa siapa saja yang menolak vaksinasi akan didenda 5 juta rupiah. Berikut isi lengkap pasal tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar 5 juta rupiah.

2. Harga swab test yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

2. Harga swab test ditetapkan Kementerian Kesehatan
Unsplash/United Nations COVID-19 Response

Swab test adalah pemeriksaan untuk mendeteksi Covid-19. Tes ini disebut juga dengan PCR (Polymerase Chain reaction), yaitu metode pemeriksaan dengan mengambil sampel lendir melalui hidung atau mulut untuk mendeteksi virus.

Berbeda dengan rapid test, metode swab test lebih akurat dalam mendeteksi virus di dalam tubuh. Biasanya pemeriksaan PCR di rekomendasikan kepada orang yang mendapat hasil reaktif saat melakukan rapid test.

Guna meminimalisasi risiko penularan Covid-19, beberapa rumah sakit pun telah menyediakan layanan swab test drive thru, seperti Rumah Sakit Mayapada, Rumah Sakit PGI Cikini, Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Pondok Indah, dan banyak rumah sakit lainnya.

Sayangnya, harga swab test masih relatif mahal bagi sebagian masyarakat. Ini juga menjadi salah satu penyebab mereka menolak melakukan tes tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan bahwa batas tertinggi harga swab test yang dijadikan acuan adalah 900 ribu rupiah.

Penetapan itu sendiri telah disepakati Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Namun, bagi warga DKI Jakarta yang mempunyai gejala Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), Pemerintah DKI akan memberikan pemeriksaan secara gratis.

3. Perkembangan terkini vaksin Covid-19 untuk Indonesia

3. Perkembangan terkini vaksin Covid-19 Indonesia
Freepik

Dalam upaya pencegahan terpaparnya Covid-19 maka pemerintah akan menyediakan vaksin bagi masyarakat. Ada 3 kandidat vaksin yang akan datang dalam waktu dekat, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan CanSino.

Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Kementerian Agama memastikan keamanan dan kehalalan dari ketiga vaksin yang dibuat oleh Cina.

Jika vaksin telah lolos uji dari tiga lembaga tersebut maka 9,1 juta orang, terutama tenaga kesehatan akan mendapatkan vaksin tersebut. Kemenkes pun menargetkan penyuntikan vaksin Covid-19 sudah bisa dilakukan pada akhir November

Dasar persetujuan penggunaan vaksinasi Covid-19 dikeluarkan BPOM karena alasan kedaruratan.

Hal itu, tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menkes Terawan juga akan memprioritaskan vaksin Covid-19 pada kelompok tenaga kesehatan, pelayanan publik, TNI atau Polri, dan seluruh tenaga pendidik.

Selain itu, para garda terdepan serta masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Tapi, meskipun sudah tersedia vaksin nantinya, Mama dan keluarga masih tetap harus menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Baca juga:

The Latest