Denda 5 Juta untuk Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19
Demi mencegah penyebaran Covid-19, ada baiknya melakukan swab test dan menerima vaksin
20 Oktober 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi masih belum usai, bahkan di wilayah DKI Jakarta sudah berada pada status darurat Covid-19. Sebab itu, Pemerintah DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut dibuat untuk mempertegas aturan bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang mengatur soal penanganan Covid-19.
Ada pasal yang menyatakan denda maksimal 5 juta rupiah bagi warga DKI Jakarta yang menolak swab test dan vaksin Covid-19. Bagaimana isi lengkap pasal tersebut? Simak selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini.
Editors' Pick
1. Pasal soal denda 5 juta bagi warga yang tolak swab test dan vaksin Covid-19
Pemerintah DKI Jakarta telah mengesahkan aturan baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Bagi warga yang menolak rapid test atau swab test akan didenda maksimal 5 juta rupiah. Hal itu, tertuang dalam Pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar 5 Juta rupiah.
Selain itu, Perda tersebut juga mengatur terkait soal vaksin Covid-19. Pada Pasal 30 disebutkan bahwa siapa saja yang menolak vaksinasi akan didenda 5 juta rupiah. Berikut isi lengkap pasal tersebut.
Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar 5 juta rupiah.
2. Harga swab test yang ditetapkan Kementerian Kesehatan
Swab test adalah pemeriksaan untuk mendeteksi Covid-19. Tes ini disebut juga dengan PCR (Polymerase Chain reaction), yaitu metode pemeriksaan dengan mengambil sampel lendir melalui hidung atau mulut untuk mendeteksi virus.
Berbeda dengan rapid test, metode swab test lebih akurat dalam mendeteksi virus di dalam tubuh. Biasanya pemeriksaan PCR di rekomendasikan kepada orang yang mendapat hasil reaktif saat melakukan rapid test.
Guna meminimalisasi risiko penularan Covid-19, beberapa rumah sakit pun telah menyediakan layanan swab test drive thru, seperti Rumah Sakit Mayapada, Rumah Sakit PGI Cikini, Rumah Sakit Siloam, Rumah Sakit Pondok Indah, dan banyak rumah sakit lainnya.
Sayangnya, harga swab test masih relatif mahal bagi sebagian masyarakat. Ini juga menjadi salah satu penyebab mereka menolak melakukan tes tersebut.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan bahwa batas tertinggi harga swab test yang dijadikan acuan adalah 900 ribu rupiah.
Penetapan itu sendiri telah disepakati Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Namun, bagi warga DKI Jakarta yang mempunyai gejala Covid-19 atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), Pemerintah DKI akan memberikan pemeriksaan secara gratis.