Niat Puasa Ganti atau Qadha dan Waktu yang Dilarang Melakukannya
Disarankan untuk segera mengganti puasa Ramadan
22 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tidak semua orang dapat menyelesaikan puasa Ramadan secara penuh. Ada beberapa hal yang menyebabkan batalnya puasa seseorang, seperti sakit, dalam perjalanan jauh, atau perempuan yang sedang haid.
Sebagian perempuan yang masih mengalami haid pasti meninggalkan puasa Ramadan selama beberapa hari.
Bagi yang meninggalkan puasa karena haid, sakit atau dalam perjalanan jauh diwajibkan untuk menggantinya dan dianjurkan segera usai Ramadan, kecuali pada hari yang dilarang berpuasa.
Sebelum melaksanakannya, Mama dapat membaca niat puasa ganti atau Qadha dan perhatikan waktu yang dilarang untuk melakukannya. Popmama.com akan menerangkannya di bawah ini.
Editors' Pick
1. Apa itu puasa ganti atau Qadha?
Puasa ganti atau Qadha artinya mengganti puasa Ramadan sebanyak yang ditinggalkannya. Misalnya, selama Ramadan kita batal puasa selama 10 hari, berarti wajib mengganti sesuai jumlah hari tersebut.
Mengenai puasa ganti atau Qadha ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Selain itu, perintah Qadha puasa juga dikatakan dalam hadis nabi berikut ini.
Aisyah RA (radhiyallahu ‘anhu) meriwayatkan bahwa dahulu pada zaman Rasulullah SAW kami mendapat haid maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa (HR Muslim).
Dari ayat dan hadis tersebut, disimpulkan bahwa orang yang wajib mengganti puasa adalah mereka yang sakit, sedang dalam perjalanan jauh, dan perempuan yang sedang haid.
Bagi yang berat menjalankannya, seperti orang yang sudah tua, perempuan hamil dan menyusui maka diwajibkan untuk membayar fidyah.
2. Waktu yang dilarang untuk melakukan puasa
Sebenarnya, Qadha dapat dilakukan usai Ramadan sampai sebelum Ramadan tahun berikutnya, kecuali pada hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti di bawah ini.
- Idulfitri (1 Syawal).
- Iduladha (10 Zulhijah).
- Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 bulan Zulhijah).
- Hari Jumat dan dilakukan sendirian, kecuali telah melakukan puasa pada hari sebelum dan sesudahnya.
- Hari Syak (30 Syakban) atau disebut hari yang meragukan karena akan memasuki bulan Ramadan. Namun, belum pasti karena soal hilal. Boleh dilakukan pada hari ini, jika bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan, seperti puasa senin-kamis.
Namun, sebaiknya segera mengganti agar tidak ada beban kewajiban lagi terhadap Allah SWT. Ditambah, masih dalam suasana dekat dengan Ramadan sekaligus sebelum datangnya rasa malas.