Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan, Cek Kriterianya di Sini
Bantuan ini pun nantinya akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)
7 Agustus 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar gembira bagi para pegawai yang saat ini masih mendapat upah atau gaji dengan nominal di bawah 5 juta rupiah akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan ini merupakan salah satu bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang juga bertujuan untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir, menambahkan bahwa nantinya bantuan ini akan diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Memang tidak semua pegawai berpenghasilan di bawah 5 juta mendapat bantuan ini. Hanya pegawai dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya. Kira-kira seberapa besar bantuan yang diterima dan kriteria apa yang harus dimiliki pegawai tersebut?
Untuk lebih jelasnya, simak hasil rangkuman Popmama.com di bawah ini.
Editors' Pick
1. Pegawai bergaji di bawah 5 juta rupiah mendapat bansos sebesar 600 ribu rupiah
Erick Thohir menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi bansos bagi pegawai swasta dengan upah di bawah 5 juta rupiah.
Ia juga menyatakan program tersebut sedang dalam tahap penyelesaian agar bisa segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Di samping itu, Erick mengungkapkan bahwa para pegawai akan menerima sejumlah uang tunai selama 4 bulan yang akan ditransfer per 2 bulan ke rekening mereka.
"Bantuan sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya.
2. Kriteria seperti apa yang akan mendapat bansos tersebut?
Dikatakan tidak semua pegawai dengan upah di bawah 5 juta akan menerima bansos ini. Lalu, pegawai dengan kriteria apa yang bisa mendapatkannya?
“Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah 150000 rupiah per bulan atau setara dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan," jawab Erick.
Di samping bantuan gaji, pemerintah juga berencana memberikan bantuan kepada pihak lainnya, seperti bansos produktif bagi 12 juta pelaku usaha mikro dan bansos beras untuk 10 juta penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, ada pula bansos uang tunai sebesar 500 ribu bagi penerima kartu sembako.