Dilarang Bicara! Ini Aturan Baru KRL untuk Penumpang saat New Normal
Commuter line menerapkan beberapa aturan demi kelancaran pemberlakukan new normal
4 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah cukup lama, sejak pandemi Covid-19 melanda, hampir segala aktivitas dilakukan dari rumah. Namun, hal itu tidak dapat berlangsung terus-menerus mengingat roda ekonomi harus tetap berputar sebagai jalannya kehidupan.
Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan new normal atau kehidupan normal baru. Aktivitas normal ini dijalankan dengan adanya penambahan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line yang menjadi salah satu moda transportasi masyarakat turut menerapkan aturan baru dalam menghadapi fase new normal ini.
Popmama.com telah merangkum dari berbagai sumber perihal apa saja aturan baru KRL untuk penumpang saat new normal. Berikut uraiannya.
1. Protokol PSBB yang selama ini dijalankan masih tetap berlaku
Anne Purba, VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan bahwa untuk menghadapi fase new normal, KRL menerapkan beberapa aturan baru untuk penumpang.
Selain itu, protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini dijalankan pihak KRL masih tetap berlaku.
"Diantaranya, wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta," papar Anne.
Anne menambahkan bahwa saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL.
Fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia.
Bahkan, kebersihan kereta dan stasiun secara rutin masih tetap dilakukan sejak adanya pandemi. Pembersihan dengan cairan disinfektan diterapkan pada permukaan sarana KRL yang rutin disentuh penumpang, sekurang-kurangnya 9 kali dalam sehari.
Untuk menjaga kebersihan ini pula, musala stasiun selama masa pandemi Covid-19 ini tidak menyediakan karpet, sajadah, sarung dan mukena guna mencegah penularan dari perlengkapan ibadah yang dipakai bersama-sama.
Terakhir, Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti, mengimbau kepada seluruh penumpang KRL agar melakukan transaksi non-tunai, seperti kartu multitrip (KMT) dan uang elektronik bank guna meminimalisasi penyebaran Covid-19 melalui uang tunai.
Editors' Pick
2. Balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu
Aturan baru KRL untuk penumpang saat new normal lainnya adalah melarang penumpang balita untuk sementara. Hal ini dilakukan karena balita dianggap berisiko dan tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah dengan transportasi umum.
Hal senada diucapkan oleh Wiwik.
“Dengan demikian anak balita dibawah usia 5 tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan, karena kondisi sekarang adalah banyak anak-anak yang berpergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker, jadi hanya orang tuanya saja".
Kebijakan ini sendiri mulai dijalankan pada 8 Juni 2020. Namun, ada pengecualian jika balita memiliki kepentingan mendesak, seperti pelayanan medis. Orangtua balita dapat menyampaikan hal itu kepada petugas.
3. Pembatasan waktu bagi penumpang lansia dan pedagang
KRL juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal. Aturan ini guna meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lansia atau mereka yang berusia 60 tahun bahkan lebih.
Aturan ini berbunyi larangan para lansia menggunakan KRL pada jam-jam sibuk. Namun, mereka diizinkan naik KRL dari pukul 10.00 – 14.00 WIB.
Selain lansia, aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang membawa dagangan untuk naik KRL. Wiwik melanjutkan bahwa para pedagang yang hendak menggunakan KRL hanya bisa naik kereta pada jam-jam seperti yang diterapkan untuk lansia.
Mereka pun dianjurkan untuk tidak menganggu kepadatan penumpang KRL pada jam sibuk, seperti pukul 04.00 - 08.00 WIB.
Aturan ini diberlakukan pula kepada pedagang karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing di KRL.
4. Dilarang berbicara langsung maupun lewat alat komunikasi
Aturan baru KRL untuk penumpang saat new normal berikutnya adalah larangan berbincang selama di kereta, baik secara langsung maupun lewat alat komunikasi, seperti telepon genggam.
"Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL," ujar Wiwik.
Ini diterapkan untuk menghindari salah satu cara penyebaran Covid-19, yaitu lewat droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung.
5. Penyekatan penumpang dan penerapan sistem buka tutup stasiun
KRL akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun guna menjaga physical distancing di dalam peron kereta saat new normal nanti.
"Untuk semakin memungkinkan kondisi jaga jarak ini. Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna, akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali," jelas Anne.
Penyekatan ini akan dilakukan pada waktu padat penumpang, seperti jam pergi atau pulang kerja. Bahkan, jika kondisi terlalu padat, petugas KRL akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.
Bagi para Mama yang akan menjalankan new normal nantinya dengan menggunakan moda transportasi KRL diharapkan untuk menerapkan aturan-aturan tersebut guna meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Baca juga:
- 8 Juni Balita Dilarang dan Lansia Harus Ikuti Aturan Naik KRL
- Terpaksa Naik KRL saat Masa Corona? Ini Tipsnya agar Tetap Aman
- Meski New Normal, Mal di DKI Jakarta Batal Buka 5 Juni