Aturan Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Ada Sanksinya
Ketahui aturan dan sanksi yang berlaku bagi pelanggar parkir di depan rumah
25 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memiliki kendaraan bermotor, terutama mobil, memang memerlukan tempat parkir yang aman dan nyaman.
Sayangnya, tidak semua orang memiliki cukup ruang untuk menyimpan kendaraan mereka.
Akibatnya, banyak orang yang terpaksa memarkir kendaraannya di pinggir jalan umum, di depan rumah sendiri, bahkan di depan rumah tetangga.
Situasi seperti ini sering terjadi di lingkungan perumahan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki garasi pribadi.
Namun, banyak orang tidak menyadari bahwa parkir sembarangan di depan rumah bisa menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna kendaraan untuk selalu mengetahui aturan dan kebijakan terkait parkir di tempat umum agar tidak menimbulkan masalah dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Apa saja aturan parkir mobil di jalan depan rumah? Berikut informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum secara lebih detail.
Editors' Pick
Aturan Parkir di Depan Rumah Sendiri
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, setiap individu atau badan usaha yang merupakan pemilik kendaraan bermotor harus memiliki garasi.
Jika ada warga yang memarkir mobilnya di depan rumah sendiri, yang termasuk dalam ruang milik jalan, artinya mereka telah melanggar peraturan hukum tersebut.
Selengkapnya, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 berisi:
- Setiap orang atau badan usaha yang memiliki Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha yang memiliki Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor harus memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya, yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi, sesuai dengan ayat (3), menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Aturan Parkir di Depan Rumah Tetangga
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, parkir sembarangan di depan rumah tetangga diatur dalam Pasal 287.
Pasal ini menjelaskan bahwa siapa pun yang mengganggu lalu lintas, seperti dengan menghalangi fungsi rambu lalu lintas, fasilitas jalan, dan lain sebagainya, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara dengan durasi maksimal dua bulan.
Tindakan parkir sembarangan di depan rumah tetangga dapat menyebabkan gangguan pada fungsi jalan, seperti menghalangi lajur kendaraan lain, menyusutkan ruang gerak pejalan kaki, atau bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, tindakan parkir sembarangan juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah yang memiliki hak atas area parkir tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan aturan parkir yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan perumahan.