Membeli Rumah Bebas PPN, Perhatikan Persyaratannya Yuk!
Ini cara membeli rumah PPN ditanggung pemerintah
5 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai 1 Maret 2021, untuk pertama kalinya di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini dilakukan untuk membantu pulihnya industri properti di Indonesia dan membantu masyarakat terutama kelas menengah dan kelas menengah atas membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembelian rumah bebas PPN. Berikut Popmama.com ungkap persyaratannya :
1. Periode terbatas
Pembelian rumah bebas PPN dibatasi, yaitu hanya berlaku selama 6 bulan. Untuk masa pajak mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Ini berarti untuk pembelian rumah setelah periode selesai akan kembali dikenakan tarif PPN seperti seharusnya.
Editors' Pick
2. Kriteria rumah
Kriteria rumah yang mendapat tanggungan pemerintah adalah rumah susun dan rumah tapak. Rumah-rumah tersebut harus memiliki harga jual maksimal Rp5 Miliar dan diserahkan secara fisik.
Rumah yang belum jadi atau baru akan jadi tahun depan tidak bisa mendapatkan insentif. Jadi, ingat, rumah yang diajukan juga harus benar-benar rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai atau siap huni tahun ini, yah.