Membeli Rumah Bebas PPN, Perhatikan Persyaratannya Yuk!
Ini cara membeli rumah PPN ditanggung pemerintah
5 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mulai 1 Maret 2021, untuk pertama kalinya di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini dilakukan untuk membantu pulihnya industri properti di Indonesia dan membantu masyarakat terutama kelas menengah dan kelas menengah atas membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembelian rumah bebas PPN. Berikut Popmama.com ungkap persyaratannya :
1. Periode terbatas
Pembelian rumah bebas PPN dibatasi, yaitu hanya berlaku selama 6 bulan. Untuk masa pajak mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Ini berarti untuk pembelian rumah setelah periode selesai akan kembali dikenakan tarif PPN seperti seharusnya.
Editors' Pick
2. Kriteria rumah
Kriteria rumah yang mendapat tanggungan pemerintah adalah rumah susun dan rumah tapak. Rumah-rumah tersebut harus memiliki harga jual maksimal Rp5 Miliar dan diserahkan secara fisik.
Rumah yang belum jadi atau baru akan jadi tahun depan tidak bisa mendapatkan insentif. Jadi, ingat, rumah yang diajukan juga harus benar-benar rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai atau siap huni tahun ini, yah.
3. 1 rumah 1 orang
Untuk mendapatkan intensif bebas PPN dari pemerintah,terdapat batasan terhadap pembelian rumah.
Dalam peraturan dijelaskan bahwa satu orang hanya diperbolehkan memlakukan pengajuan satu kali pembelian rumah tapak atau rumah susun.
4. Tidak menjual kembali rumah yang diajukan
Karena memiliki tujuan pure demand side dari sisi sektor properti dibawah 5 miliar, pemerintah tidak memperbolehkan rumah yang diajukan bebas PPN untuk dijual selama kurun waktu satu tahun.
Jadi, pengajuan pembelian rumah bebas PPN ini harus benar - benar dipikirkan secara matang-matang paling tidak untuk satu tahun kedepan, karena rumah yang sudah dibeli tidak bisa langsung dijual lagi.
5. Besaran PPN DTP
Besaran PPN DTP untuk pembelian rumah dibagi menjadi dua. Yaitu, 100 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan nilai paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan, untuk rumah lebih dari 2 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan pembebasan PPN DTP sebesar 50 persen.
Itulah 5 persyaratan membeli rumah bebas PPN periode Maret-Agustus 2021. Dengan adanya penanggungan PPN pembelian rumah, diharapkan stok rumah-rumah yang selama ini tidak terserap pasar akan laku terjual.
Semoga informasi di atas dapat menjadi pertimbangan sebelum mengajukan pembelian rumah bebas PPN.
Baca juga :
- Perhatikan 5 Poin Ini Sebelum Membeli Rumah di Perumahan Cluster
- 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Baru