10 Jenis Sertifikat Tanah yang Wajib Diketahui

Setiap jenis sertifikat tanah punya fungsi dan hak yang berbeda

19 Februari 2025

10 Jenis Sertifikat Tanah Wajib Diketahui
Freepik/jcomp

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menegaskan hak kepemilikan dan legalitas suatu lahan atau properti. Memahami jenis sertifikat tanah sangat krusial untuk siapa pun yang ingin membeli, menjual, atau mengelola properti di Indonesia. 

Apalagi, setiap jenis sertifikat memiliki fungsi dan hak yang berbeda, tergantung pada jenis tanah serta peruntukannya. 

Untuk itu, berikut Popmama.com akan membahas mengenai jenis sertifikat tanah yang wajib diketahui.

Disimak, yuk!

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Freepik/mindandi

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tanah yang wajib diketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan bisa diwariskan. 

Sesuai dengan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, hak milik atas tanah hak turun menurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah. 

Di dalam sertifikat ini terdapat data-data penting berupa keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat. 

Surat yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ini akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Freepik

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Pokok Agraria, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. 

Jenis sertifikat tanah ini digunakan untuk usaha pertanian, perikanan, dan peternakan. 

HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Namun, jika sebuah perusahaan membutuhkan jangka waktu lebih lama, bisa diberikan hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. 

Sertifikat ini juga bisa diperpanjang sampai 25 tahun. Perlu diketahui bahwa HGU hanya bisa dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di tanah air.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Freepik

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi. Sertifikat ini diberikan dalam jangka waktu tertentu, yakni 30 tahun. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGB kemungkinan bisa diperpanjang sampai 20 tahun. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB yang berada di atas tanah hak milik diberikan untuk maksimal 30 tahun. 

Setelah masa tersebut berakhir, dapat dilakukan pembaruan dengan akta pemberian HGB di atas hak milik. 

Jika masa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan telah selesai, tanah dengan status HGB akan kembali menjadi tanah yang dikuasai negara atau tanah hak pengelolaan. 

Sama dengan SHM dan HGU, kepemilikan HGB hanya diperuntukkan bagi WNI serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

4. Sertifikat Hak Pakai

4. Sertifikat Hak Pakai
Freepik

Hak Pakai diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang mendefinisikan sebagai hak untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik pihak lain. 

Hak ini diberikan dengan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang atau melalui perjanjian dengan pemilik tanah, tapi bukan dalam bentuk sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Hak Pakai ini bisa dimiliki oleh WNI, orang asing yang tinggal di Indonesia, badan hukum yang didirikan sesuai hukum Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan Indonesia.

Editors' Pick

5. Petok D

5. Petok D
Freepik

Petok D atau Letter D adalah dokumen yang digunakan sebagai syarat konversi tanah adat menjadi hak milik. 

Sebelum diberlakukannya UUPA, Petok D berfungsi untuk bukti kepemilikan tanah yang sah. Namun setelah adanya UUPA, statusnya berubah jadi sekadar bukti pembayaran pajak tanah. 

6. Letter C

6. Letter C
Freepik

Berdasarkan Jurnal Hukum dan Sosial Politik karya Ayu Lintang Priyan Andari dan tim, Letter C adalah dokumen kepemilikan tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan. 

Fungsinya mencakup pencatatan pajak serta identitas tanah sejak era kolonial. Selain itu, Letter C berperan sebagai bukti kepemilikan tanah dalam catatan administratif desa atau kelurahan.

7. Surat Girik

7. Surat Girik
Freepik/katemangostar

Surat Girik merupakan jenis sertifikat tanah yang berstatus girik. 

Menurut buku Sertifikat Tanah dan Properti karya Kian Goenawan, Surat Girik hanya memberikan hak pengelolaan tanah dan menjadi bukti pembayaran pajak, tetapi tak menyatakan kepemilikan sah atas tanah tersebut. 

Berdasarkan Undang-Undang Agraria, tanah dengan status girik dikategorikan sebagai tanah adat. Catatan identitas tanah girik hanya berisi informasi mengenai sejarah atau riwayat tanah tersebut.

8. Surat Hak Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

8. Surat Hak Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Freepik/frimufilms

Jika rumah biasa memiliki SHM, maka pemilik apartemen akan mendapatkan SHMSRS. 

Sesuai dengan Undang-Undang Satuan Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011), kepemilikan unit apartemen mencakup tak hanya hak milik perorangan, tetapi juga atas kepemilikan bersama. 

Oleh sebab itu, penting bagi pemilik apartemen untuk memahami status hukum kepemilikan ini. Tiap unit rumah susun memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat. 

Hal itu berdasarkan Akta Pemisahan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). SHMSRS bersifat independen dan bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum. 

Secara umum, SHMSRS memiliki tiga fungsi yang sama seperti sertifikat tanah dan bangunan pada umumnya, namun memiliki perbedaan dalam warna (pink) serta mencantumkan persentase kepemilikan atas tanah bersama. 

9. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)

9. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN)
Freepik

Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPN) merupakan sertifikat yang memberikan hak pada pemegangnya untuk mengelola tanah negara atau tanah milik perorangan. 

Pemegang sertifikat jenis ini bisa mengelola tanah tersebut, termasuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

10. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)

10. Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat)
Freepik/nikitabuida

Jenis sertifikat yang wajib diketahui terakhir adalah Sertifikat Hak Masyarakat Adat (SHM Adat) yang diterbitkan untuk tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat adat. 

Sertifikat ini mencerminkan hak-hak tradisional masyarakat adat terhadap tanah tersebut. 

Itulah rangkuman mengenai jenis sertifikat tanah yang wajib diketahui. Dengan mengetahui jenis-jenisnya, kini Mama dan Papa diharapkan bisa memahami fungsi dan hak setiap jenis sertifikat tanah. 

Baca juga:

The Latest