Apakah Bulu Kucing Najis? Begini Penjelasannya dalam Islam
Benarkah dari bulu kucing bisa membuat seseorang terkena najis?
6 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kucing menjadi salah satu hewan menggemaskan bagi sebagian orang. Tak jarang beberapa orang jika menjumpai kucing di jalanan langsung mengelus-elusnya. Bahkan, ada yang sampai mengadopsinya, baik kucing jalanan atau kucing ras.
Namun, timbul pertanyaan apakah bulu dari seekor kucing itu najis atau tidak? Pemahaman kedudukan hukum tentang bab kesucian dan kebersihan sangat penting dalam Islam, terutama ketika mau beribadah seperti salat.
Melalui pertanyaan di atas, Popmama.com akan menjawabnya lewat beberapa rangkuman terkait "apakah bulu kucing najis?" secara lebih detail.
Simak penjelasannya, yuk!
Editors' Pick
Kucing Tidak Najis
Kucing mempunyai tempat tersendiri dalam agama Islam. Nabi Muhammad SAW dikenal sangat menyayangi kucing dan banyak hadis yang menyatakan hal tersebut. Ada hadis mengatakan bahwa kucing itu sendiri tidaklah najis, maka apa pun yang berasal dari kucing, seperti bulunya itu hukumnya tidak dianggap najis.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan merupakan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Artinya:
“Kucing tidaklah najis, hanya ia hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat) kalian.” (HR. Darimi:729)
Hukum tentang Bulu Kucing Itu Najis atau Tidak
Apa jadinya jika ingin berwudu, tapi airnya bekas bulu kucing? Dalam kitab Fath al-Wahab, dijelaskan bahwa bulu kucing yang rontok tidak najis jika jumlahnya kurang dari dua kulah (sekitar 270 liter), sehingga air yang terkena bulu tersebut tidak dianggap najis.
(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس
Artinya:
“Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit.” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)
Hal ini juga dijelaskan langsung oleh istri nabi, Aisyah RA:
وقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ بفضلها
Artinya:
“Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sisa kucing.” (HR. Abu Ja’far Ath Thahawi, Bayan Musykilul Aatsar, No. 73)