Setiap orang pasti memiliki sebuah mimpi untuk diwujudkan. Salah satu dari banyaknya mimpi yang paling sering impikan orang ialah memiliki sebuah rumah nyaman untuk dihuni bersama keluarga tercinta.
Meski memiliki mimpi, tak banyak orang yang bisa mewujudkan impian tersebut. Biasanya, mereka terkendala pada dana yang dimiliki, sehingga tidak bisa membeli sebuah hunian nyaman sesuai dengan keinginan.
Di zaman sekarang ini, semua orang bisa memiliki rumah baru yang layak huni melalui pengajuan KPR. Meski demikian, rupanya masih tak sedikit orang yang tahu soal KPR.
Jika kamu ingin mengetahui penjelasan terkait penjelasan "apa itu KPR?", kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara detail.
Yuk, simak informasinya berikut ini supaya kamu semakin tahu tentang KPR!
Apa Itu KPR?
Pexels/Binyamin Mellish
Kamu mungkin sudah tidak lagi asing dengan sebutan KPR. Selama ini, sebutan KPR sendiri kerap dijadikan sebagai solusi pada saat seseorang ingin membeli sebuah hunian. Lantas, apa itu KPR sebenarnya?
KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR merupakan suatu fasilitas dalam bentuk kredit yang diberikan oleh lembaga penyedia, seperti perbankan maupun non-perbankan. Ada jangka waktu dan bunga tertentu kepada nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah atau jenis properti lainnya.
Fakta menariknya, KPR sebenarnya merupakan nama produk kredit perumahan yang pertama kali diluncurkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) pada tanggal 10 Desember 1976.
Sekarang, ada banyak pihak selain BTN yang menjadi lembaga penyedia KPR, seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, bank asing, hingga lembaga non-perbankan.
Ada Banyak Jenis KPR yang Bisa Dimanfaatkan
Pexels/Jessica Bryant
Di zaman sekarang ini, ada banyak jenis KPR yang bisa dimanfaatkan oleh para pemohon untuk mewujudkan impiannya memiliki rumah layak huni.
Beberapa di antaranya adalah KPR subsidi, KPR non-subsidi, KPR syariah, KPR pembelian, KPR refinancing, KPR take over, hingga KPR duo.
Editors' Pick
Program KPR memiliki keuntungan yang bisa dirasakan
Pexels/Pixabay
Program kredit yang satu ini rupanya memiliki keuntungan yang bisa dirasakan oleh para nasabahnya.
Dengan menggunakan program KPR, nasabah tidak harus menyediakan uang sejumlah harga rumah untuk membeli hunian. Sebaliknya, nasabah hanya cukup menyediakan dana sebesar uang muka dan sisanya dapat diangsur setiap bulan selama jangka waktu KPR.
Selain itu, karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Setiap Lembaga Penyedia KPR Memiliki Besaran Bunga Berbeda-beda
Pexels/Eziz Charyyev
Seperti yang diketahui, lembaga penyedia KPR kini tidak hanya perbankan saja, tetapi juga ada lembaga non-perbankan yang menawarkan fasilitas layanan KPR.
Perlu diketahui, setiap lembaga penyedia KPR memiliki besaran bunga KPR yang berbeda-beda, lho. Walau demikian, lembaga penyedia KPR di Indonesia umumnya mematok bunga fixed di angka 6 hingga 10 persen selama 1 sampai 5 tahun pertama.
Setelah itu, nasabah akan dikenakan bunga floating yang jumlahnya tidak menentu dan tergantung dari pergerakan bunga pasar.
Syarat yang Perlu Diketahui sebelum Mengajukan KPR
Pexels/Pixabay
Sama seperti layanan kredit lainnya, KPR tentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu oleh para pemohon. Beberapa penyedia KPR pada umumnya memiliki syarat berbeda-beda.
Walau begitu, ini dia beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:
Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia pemohon minimal 21 tahun, sedangkan usia maksimal saat kredit berakhir sekitar 55-65 tahun
Bagi kalangan karyawan, bekerja di perusahaan atau kantor terakhir minimal 1 tahun dan sudah memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun.
Sementara bagi pengusaha atau profesional, bisa menunjukkan bahwa dirinya menguasai bisnis di bidang yang sama selama dua tahun terakhir
Selain syarat di atas, ada beberapa dokumen lain yang juga tidak kalah penting untuk kamu penuhi agar bisa mengajukan permohonan KPR. Adapun beberapa dokumen tersebut, antara lain:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami/istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian pasangan (disesuaikan dengan kondisi pemohon yang sebenarnya)
Fotokopi NPWP
Slip gaji asli atau Surat Keterangan Penghasilan per bulan
Fotokopi rekening koran atau tabungan
Ada Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli Rumah secara KPR
Pexels/David McBee
Sebelum membeli rumah secara KPR, tentunya ada beberapa hal yang wajib diperhatikan secara detail oleh para pemohonnya.
Dikutip dari laman SIKAPI Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika nasabah membeli rumah dari perseorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Sementara itu, jika nasabah membeli rumah dari developer, pastikan bahwa pihak developer yang dimaksud sudah memiliki beberapa hal, antara lain:
Izin peruntukan tanah meliputi izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya
Prasarana sudah tersedia
Kondisi tanah matang
Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
IMB Induk
Selain itu yang tak kalah penting, nasabah juga wajib mengenali reputasi penjual, baik yang perorangan maupun developer.
Penting pula untuk jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Perlu diingat, jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan. Pasalnya, itu artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa. Mirisnya, bank tidak mengakui transaksi seperti itu.
Simulasi Penghitungan KPR
Pexels/Mikhail Nilov
Setelah membaca dan memahami tentang apa itu KPR hingga penjelasan detail lainnya, kini waktunya bagi kamu untuk mempelajari cara menghitung KPR rumah.
Simulasi KPR ini biasanya sering disebut sebagai kalkulator KPR. Nah, ini dia contoh penghitungan KPR rumah yang wajib kamu pahami terlebih dahulu.
Pinjaman KPR yang diajukan kepada bank = Rp 600.000.000
Bunga KPR fixed yang ditetapkan bank = 7,2 persen per tahun selama 5 tahun = 0,6 persen per bulan
Tenor = 10 tahun = 120 bulan
Cicilan pokok = Rp 600.000.000 : 120 bulan = Rp 5.000.000 per bulan
Nominal bunga KPR = Rp 600.000.000 x 0,6 persen = Rp 3.600.000 per bulan
Cicilan per bulan = Rp 5.000.000 + Rp 3.600.000 = Rp 8.600.000 per bulan
Dari penghitungan di atas, dengan pinjaman KPR sebesar Rp 600.000.000 dan bunga KPR sebesar 7,2 persen fixed per tahun selama 5 tahun pertama, maka jumlah cicilan yang harus dibayar oleh nasabah ialah Rp 8.600.000 setiap bulannya.
Jika jangka waktu bunga fixed-nya sudah selesai, maka cicilan per bulannya akan ikut berubah seiring bergantinya tingkat bunga KPR floating berdasarkan pergerakan bunga pasar.
Jadi, itulah rangkuman penjelasan lengkap seputar KPR yang meliputi pengertian, jenis, manfaat, besaran bunga, syarat, hal yang perlu diperhatikan, hingga simulasi penghitungan KPR.
Tertarik untuk mengambil program KPR demi mewujudkan mimpi mendapat rumah idaman?