Cara dan Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Kabar gembira! Pemerintah bakal salurkan rice cooker kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria
7 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini pemerintah dikabarkan akan membagikan alat masak berbasis listrik atau AML berupa rice cooker secara gratis kepada masyarakat.
Rencana ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Beleid itu diundangkan pada Senin (2/10/2023).
Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa melalui peraturan tersebut, Kementerian ingin mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Hal itu menyusul langkah yang telah dilakukan di sektor industri atau transportasi.
Mengenai kabar tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi seputar cara dan syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah secara lebih detail.
Simak informasinya berikut ini, yuk!
Editors' Pick
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Dalam aturan yang dikeluarkan itu, AML diartikan sebagai pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Perlu diketahui, penyediaan AML dari pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu saja, Ma.
Berikut syarat yang bisa dikatakan memenuhi sebagai calon penerima rice cooker gratis, antara lain:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR)
Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Selain mengenai syarat, Mama pastinya juga perlu mengetahui informasi seputar cara mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.
Sebagai informasi, ketiga kriteria yang harus dipenuhi tersebut ternyata harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.
Tidak hanya itu saja, calon penerima bantuan ternyata juga harus merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Nah, calon penerima nantinya akan diusulkan berdasarkan validasi yang dilakukan kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Sekadar untuk diketahui, bantuan AML atau rice cooker gratis dari pemerintah ini hanya dilakukan sebanyak satu kali untuk setiap penerima. Pihak penerima tentunya wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.