Catat! Ini Daftar Tarif Listrik per 1 September 2024
Apakah tarif listrik per 1 September 2024 ada perubahan?
23 Agustus 2024

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tarif listrik memang menjadi salah satu bagian yang turut diperhatikan oleh banyak orang selain harga bahan pokok hingga bahan bakar minyak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik September 2024 tidak mengalami perubahan. Itu berarti, tarif listrik September 2024 yang diberlakukan sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Berikut Popmama.com telah merangkum daftar tarif listrik per 1 September 2024 secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
Mengapa Tarif Listrik September 2024 Tidak Naik?
Sebelumnya, pemerintah memang telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Ternyata, ada alasan di balik keputusan itu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa tarif listrik memang ditahan untuk menjaga daya saing pada industri serta mengendalikan tingkat inflasi.
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Jisman.
Selain bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi kabarnya juga tidak naik dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Menurut Aturan, Penetapan Tarif Listrik Biasanya Dilakukan Setiap 3 Bulan Sekali
Tarif Tenaga Listrik (TTL) merupakan jenis tarif yang boleh dikenakan pemerintah kepada pelanggan PLN. Seperti diketahui, PLN kini telah menyediakan 37 golongan tarif TTL. 13 di antaranya diketahui mengikuti sistem tarif adjustment atau penyesuaian tarif.
Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2023, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.
Hal itu dapat mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Jisman pun menjelaskan, parameter ekonomi makro yang digunakan dalam Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.