Hore! Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Bebas Bayar Pajak
Pemerintah akan beri insentif pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar
25 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah Mama berencana akan membeli rumah dalam waktu dekat? Jika iya, maka harus mengetahui berita terbaru yang satu ini.
Kabarnya, kini beli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan membayar pajak. Wah, asyik banget, ya! Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Informasi seputar beli rumah di bawah Rp 2 miliar bakal bebas pajak telah Popmama.com rangkumkan secara detail.
Mari kita simak informasi yang satu ini, yuk!
1. Pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak
Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
Itu artinya, PPN rumah akan 100 persen dibayarkan pemerintah atau dengan kata lain pembelian rumah di bawah harga Rp 2 miliar akan bebas pajak.
"Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Editors' Pick
2. Kebijakan ini berlaku sampai bulan Juni 2024
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN pembelian rumah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen hanya berlaku sampai bulan Juni 2024 saja. Setelahnya, pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 50 persen.
"Ini akan berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024). Sesudah bulan Juni, 50 persen ditanggung pemerintah," kata Airlangga.