Hore! Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Bebas Bayar Pajak

Pemerintah akan beri insentif pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar

25 Oktober 2023

Hore Beli Rumah Bawah Rp 2 Miliar Bakal Bebas Bayar Pajak
Pexels/Binyamin Mellish

Apakah Mama berencana akan membeli rumah dalam waktu dekat? Jika iya, maka harus mengetahui berita terbaru yang satu ini.

Kabarnya, kini beli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan membayar pajak. Wah, asyik banget, ya! Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

Informasi seputar beli rumah di bawah Rp 2 miliar bakal bebas pajak telah Popmama.com rangkumkan secara detail.

Mari kita simak informasi yang satu ini, yuk!

1. Pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak

1. Pembelian rumah bawah Rp 2 miliar akan bebas pajak
Pexels/Binyamin Mellish

Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sepakat untuk memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

Itu artinya, PPN rumah akan 100 persen dibayarkan pemerintah atau dengan kata lain pembelian rumah di bawah harga Rp 2 miliar akan bebas pajak.

"Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Editors' Pick

2. Kebijakan ini berlaku sampai bulan Juni 2024

2. Kebijakan ini berlaku sampai bulan Juni 2024
Pexels/Pixabay

Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN pembelian rumah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100 persen hanya berlaku sampai bulan Juni 2024 saja. Setelahnya, pemerintah hanya akan menanggung PPN sebesar 50 persen.

"Ini akan berlaku PPN 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024). Sesudah bulan Juni, 50 persen ditanggung pemerintah," kata Airlangga.

3. Pemerintah juga beri insentif untuk urus administrasi rumah baru

3. Pemerintah juga beri insentif urus administrasi rumah baru
Pexels/Pixabay

Menariknya, tidak hanya bantuan PPN saja yang bakal diberikan pemerintah, lho.

Masyarakat yang memiliki penghasilan rendah kabarnya juga akan diberikan insentif oleh pemerintah untuk pengurusan administrasi baru, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain senilai Rp 4 juta.

"Untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," jelas Airlangga.

    4. Pemberian insentif diharapkan bisa mengurangi masalah kesenjangan

    4. Pemberian insentif diharapkan bisa mengurangi masalah kesenjangan
    Pexels/David McBee

    Airlangga berharap pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog).

    "Diharapkan bisa selesaikan backlog. (Targetnya) nanti kita lihat. Ini kan waktunya satu tahun diharapkan bisa selesaikan itu," kata Airlangga.

    Sebelumnya, pemerintah juga sudah membebaskan PPN untuk rumah subsidi. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023.

    Dalam beleid itu, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.

    Nah, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan ini menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun ini. Selanjutnya, harga jual rumah Rp 166-240 juta untuk tahun 2024 mendatang.

    Pada aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5-219 juta.

    Itulah rangkuman informasi seputar beli rumah di bawah Rp 2 miliar bakal bebas pajak. Ada banyak informasi terbaru yang pastinya bisa Mama temukan melalui artikel ini.

    Jadi, apakah Mama siap wujudkan mimpi untuk memiliki rumah baru di tahun 2023 ini?

    Baca juga:

    The Latest