Pemerintah Bakal Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen selama 2 Bulan
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk siapa?
16 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 mendatang. Selain keputusan itu, pemerintah juga umumkan akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan, pada Januari-Februari 2025.
Perlu kamu ketahui, ternyata diskon ini hanya untuk kalangan tertentu saja. Jadi, tidak semua golongan tarif listrik mendapat diskon dari pemerintah.
Kabar pemerintah bakal kasih diskon tarif listrik 50 persen selama 2 bulan sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel ini.
Yuk, disimak!
Editors' Pick
1. Diskon ini berlaku bagi pelanggan 450 VA hingga 2.200 VA
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari pemerintah ini kabarnya hanya akan menyasar kalangan pelanggan yang memiliki daya listrik rumah tangga mulai dari 450 VA sampai 2.200 VA saja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dirasakan manfaatnya oleh 81,4 juta rumah tangga. Jumlah itu kabarnya mencakup sebanyak 97 persen pelanggan PLN.
"81,4 juta rumah tangga atau pelanggan, ini 97 persen dari pelanggan PLN masuk kategori ini, dan mereka dapat diskon tarif listrik 50 persen lebih murah selama dua bulan," jelasnya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).
Secara rinci, ada 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA, 38 juta pelanggan yang memiliki daya 900 VA, 14,1 juta pelanggan yang memiliki rumah dengan daya 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA.
"Artinya, dari total pelanggan kami adalah 84 juta, menyasar 97 persen, diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan Februari," jelas Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
2. Diskon ini untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga
Menurut Darmawan, kehadiran diskon ini merupakan berkah. Pasalnya, diskon ini hadir untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Terlebih lagi, mengingat kalau diskon tarif listrik 50 persen ini diberlakukan seiring dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Tentu saja, ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat," kata dia.