8 Syarat KPR Rumah yang Wajib Kamu Ketahui agar Disetujui Bank

Ingin punya rumah idaman? Ini dia syarat KPR rumah yang wajib kamu ketahui!

2 Oktober 2023

8 Syarat KPR Rumah Wajib Kamu Ketahui agar Disetujui Bank
Pexels/Pixabay

Memiliki rumah idaman yang nyaman untuk dihuni bersama keluarga memang sudah menjadi mimpi bagi setiap orang. Sayangnya, harga rumah yang mahal membuat banyak orang berpikir dua hingga tiga kali untuk membeli sebuah rumah.

Kini, membeli rumah idaman bisa dilakukan melalui pengajuan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meski kini membeli rumah terlihat dipermudah, rupanya masih ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa syarat KPR rumah yang wajib kamu ketahui agar disetujui bank secara lebih detail.

Yuk, disimak!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

1. Merupakan Warga Negara Indonesia
Pixabay/mufidpwt

Dari banyaknya persyaratan yang ada, syarat harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah hal paling dasar yang harus dipenuhi oleh para pemohon sebelum mengajukan KPR rumah.

Meski begitu, pada kenyataannya ada beberapa lembaga perbankan maupun non-perbankan yang mau menerima permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengajukan KPR.

Namun, rata-rata lembaga yang menyediakan KPR mewajibkan para pemohonnya merupakan kalangan WNI.

2. Batas usia pemohon KPR rumah minimal 21 tahun

2. Batas usia pemohon KPR rumah minimal 21 tahun
Pexels/Daniel Xavier

Selain mewajibkan para pemohonnya merupakan kalangan WNI, pihak lembaga yang menyediakan KPR juga sudah menetapkan batas usia pemohon yang bisa mengajukan KPR.

Perlu diketahui, batas usia minimal untuk mengajukan permohonan KPR bervariasi dari satu lembaga perbankan atau non-perbankan lainnya. Walau demikian, rata-rata batas usia sebagai syarat untuk mengajukan KPR ialah 21 tahun atau telah menikah.

Sementara itu, untuk usia maksimal saat kredit berakhir di sekitar usia 55-65 tahun, sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh lembaga penyedia KPR.

3. Wajib memenuhi persyaratan minimal lama bekerja atau berusaha

3. Wajib memenuhi persyaratan minimal lama bekerja atau berusaha
Pexels/fauxels

Seperti namanya, KPR bersifat cicilan tetap dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, para pemohon wajib membuktikan kemampuannya dalam membayar cicilan secara rutin sebagai salah satu pemenuhan syarat KPR.

Hal tersebut bisa ditunjukkan oleh pemohon dari status pekerjaannya, misalnya sebagai karyawan tetap, pengusaha, atau profesional.

Sebagai informasi, pemohon yang berasal dari kalangan karyawan yang dianggap memenuhi syarat KPR ialah mereka yang sudah lama bekerja minimal harus sudah satu tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal dua tahun.

Sementara itu, bagi para pengusaha atau profesional, harus bisa menunjukkan bahwa dirinya menguasai bisnis di bidang yang sama selama dua tahun terakhir.

Editors' Pick

4. Pemohon harus bisa menyanggupi kepemilikan asuransi jiwa dan kebakaran

4. Pemohon harus bisa menyanggupi kepemilikan asuransi jiwa kebakaran
Pexels/Kindel Media

Syarat berikut ini tidak kalah penting bila dibandingkan dengan sebelumnya. Dalam syarat ini, pemohon harus bisa menyanggupi syarat berupa kepemilikan asuransi jiwa dan kebakaran sesuai dengan klausul bank yang akan tercantum dalam polis.

Sebagai informasi, polis ini dengan tegas menyatakan bahwa pihak bank akan menerima ganti rugi apabila terjadi peristiwa terhadap objek pertanggungan.

Nah, dalam syarat KPR, umumnya setiap lembaga memiliki kebijakan yang berbeda, baik perbankan maupun non-perbankan.

Misalnya saja seperti mengharuskan pemohon membuat asuransi kebakaran pada bank yang sama, mengizinkan adanya endorsement banker’s clause atau bersifat tambahan dari asuransi yang sudah pernah dimiliki sebelumnya.

5. Penghasilan pemohon harus cukup untuk membayar KPR

5. Penghasilan pemohon harus cukup membayar KPR
Pixabay/iqbalnuril

Tidak hanya sekadar memiliki pekerjaan dengan pengalaman yang lumayan lama, pemohon juga harus memiliki penghasilan yang cukup untuk mengajukan KPR. Pasalnya, penghasilan yang pemohon dapatkan akan sangat membantu untuk membayar KPR rumah.

Jangan sampai gaji yang didapatkan pemohon terlalu kecil, sehingga bisa membuat kondisi keuangan berantakan saat dibebankan cicilan KPR. Hal itu pun turut membuat pembayaran cicilan KPR pemohon nantinya akan jadi tersendat.

6. Menandatangani perjanjian

6. Menandatangani perjanjian
Pexels/Pixabay

Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi pemohon saat mengajukan KPR ialah menandatangani perjanjian.

Seperti yang diketahui, program KPR melibatkan antara lembaga penyedia KPR sebagai pihak yang meminjamkan modal pembelian rumah (kreditur) dengan pemohon sebagai peminjam dana (debitur).

Dalam hal ini, akan ada unsur legalitas yang terikat. Unsur tersebut nantinya dirumuskan ke dalam perjanjian kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT.

Sebagai salah satu syarat dalam KPR, APHT akan mengatur seluruh persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian hak tanggungan dari debitur kepada kreditur sehubungan dengan utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan.

7. Penuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan

7. Penuhi persyaratan dokumen dibutuhkan
Pexels/Kindel Media

Selain beberapa syarat di atas, tentunya ada beberapa dokumen sebagai tambahan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pada saat mengajukan KPR rumah kepada lembaga penyedia KPR.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan KPR bisa bervariasi dan tampak berbeda. Walau demikian, berikut beberapa dokumen dasar yang wajib dipenuhi oleh pemohon pada saat mengajukan KPR rumah, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Kematian pasangan (disesuaikan dengan kondisi pemohon yang sebenarnya)
  • Fotokopi NPWP
  • Slip gaji asli atau Surat Keterangan Penghasilan per Bulan
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan

Perlu diingat, apabila pemohon memakai sistem penghasilan gabungan dengan pasangannya sebagai cara melunasi KPR, maka wajib melampirkan dokumen syarat KPR masing-masing.

Selain itu, pasangan juga harus melampirkan akta pisah harta notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada).

8. Melakukan pembayaran KPR secara teratur

8. Melakukan pembayaran KPR secara teratur
Pixabay/EmAji

Syarat KPR yang paling penting yang harus diingat ialah melakukan pembayaran secara rutin sesuai kebijakan lembaga penyedia KPR. Umumnya, pembayaran bisa dilakukan oleh pemohon secara auto-debet dari rekening yang bersangkutan di bank penyedia KPR.

Pembayaran tersebut harus dilakukan dengan lancar sampai akhir agar pemohon bisa lebih merasa tenang menghuni rumah impiannya.

Jadi, itulah rangkuman informasi tentang beberapa syarat KPR rumah. Bila diamati, syarat-syarat di atas tampak mudah untuk diikuti oleh siapa pun.

Apakah Mama tertarik untuk mengambil KPR demi mewujudkan rumah impian?

Baca juga:

The Latest