Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Biayanya
Sertifikat tanah sebagai bukti autentik
29 Maret 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jika kamu telah memiliki hak atas tanah dan bangunan, kamu harus sertifikat memiliki sertifikat. Sebagai bukti autentik jika di lain waktu ada masalah atau seseorang mengaku-ngaku sebagai pemilik hak.
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.
Lalu, seberapa penting sih mengurus sertifikat tanah? Apakah prosesnya repot? Popmama.com merangkumnya agar kamu tidak bingung lagi!
1. Apa saja yang harus disiapkan?
Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- SPPT PBB; dan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Untuk tanah girik atau warisan yang telah diturunkan dari kakek atau nenek, atau turun-temurun, syaratnya berbeda.
- Akta jual beli tanah;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Fotokopi girik yang dimiliki;
- Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Editors' Pick
2. Prosedur pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah:
- Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, kamu juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
- Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Setelah proses pengukuran, kamu diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah, proses berkisar antara 60 hingga 120 hari.