Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023, Dipastikan Tidak Naik
PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik bagi seluruh masyarakat
20 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Keputusan pemerintah yang dijalankan PT PLN (Persero) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Keputusan tarif listrik tidak naik ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim, parameter tarif listrik menunjukkan perlunya kenaikan, namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.
Berikut Popmama.com sudah merangkum kumpulan informasi terbaru mengenai tarif listrik dipastikan tidak naik untuk 13 golongan non subsidi.
Yuk, simak informasinya berikut ini!
1. Pentingnya listrik untuk roda ekonomi kehidupan masyarakat
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.
Ia menyebutkan bahwa PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.
"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Editors' Pick
2. Parameter yang digunakan untuk acuan kenaikan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per US$, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan harga HBA sebesar US$ 70 per ton, sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.