Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023, Dipastikan Tidak Naik

PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik bagi seluruh masyarakat

20 September 2023

Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023, Dipastikan Tidak Naik
Pexels/Pixabay

Keputusan pemerintah yang dijalankan PT PLN (Persero) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Keputusan tarif listrik tidak naik ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim, parameter tarif listrik menunjukkan perlunya kenaikan, namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Berikut Popmama.com sudah merangkum kumpulan informasi terbaru mengenai tarif listrik dipastikan tidak naik untuk 13 golongan non subsidi.

Yuk, simak informasinya berikut ini! 

1. Pentingnya listrik untuk roda ekonomi kehidupan masyarakat

1. Penting listrik roda ekonomi kehidupan masyarakat
Pexels/Caio

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.

Ia menyebutkan bahwa PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Editors' Pick

2. Parameter yang digunakan untuk acuan kenaikan

2. Parameter digunakan acuan kenaikan
Pexels/Tim Mossholder

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyampaikan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54 per US$, ICP sebesar US$ 71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan harga HBA sebesar US$ 70 per ton, sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

3. Tarif listrik tetap untuk menjaga daya tarik pembeli

3. Tarif listrik tetap menjaga daya tarik pembeli
Pexels/Emmanuel Ikwuegbu

Jisman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023.

Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.

4. Tetap memberikan subsidi untuk seluruh lapisan masyarakat

4. Tetap memberikan subsidi seluruh lapisan masyarakat
Pexels/MD Molla

Jisman juga menegaskan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tambah Jisman.

5. Berikut tarif listrik PLN berlaku pada Oktober-Desember 2023

5. Berikut tarif listrik PLN berlaku Oktober-Desember 2023
Pexels/Pixabay
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Nah, itulah kumpulan informasi mengenai tarif listrik dipastikan tidak naik, yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan Direktur Utama PLN.

Semoga informasi ini bisa menambah wawasan baru terkait tarif listrik ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest