Sri Mulyani Umumkan Bebas PPN untuk Rumah Rp 2-5 Miliar, Aturan Baru
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif terhadap sektor industri perumahan
27 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan regulasi terbaru terkait insentif pajak pertambahan nilai yang akan ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Regulasi ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Akan Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2023.
Regulasi tersebut dirancang dengan maksud untuk mempercepat perkembangan ekonomi Indonesia dalam menghadapi perubahan dinamika perekonomian global.
Nah, kali ini Popmama.com sudah merangkumm informasi terkait Sri Mulyani umumkan bebas PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar. Kebijakan ini sebagai dukungan khusus terhadap sektor industri perumahan dari pemerintah.
Yuk, simak informasinya berikut!
Editors' Pick
1. Berlaku untuk rumah yang memenuhi syarat-syarat tertentu selama tahun anggaran 2023
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP akan diberikan oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat-syarat tertentu selama tahun anggaran 2023.
Kriteria PPN DTP untuk pembelian rumah tapak termasuk bangunan gedung seperti rumah tinggal atau rumah deret, baik yang bertingkat maupun tidak bertingkat. Termasuk di dalamnya adalah bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.
2. Hanya berlaku untuk setiap individu yang mempunyai satu rumah tapak atau satu unit rumah susun
Sementara itu, rumah susun yang dimaksud merupakan unit hunian dalam suatu kompleks perumahan. Baik itu rumah tapak maupun unit rumah susun harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki harga jual tidak lebih dari Rp 5 miliar dan merupakan properti baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1, fasilitas PPN DTP ini hanya berlaku untuk setiap individu yang memperoleh satu rumah tapak atau satu unit rumah susun. Meskipun demikian, individu atau masyarakat yang telah menggunakan fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah sebelum PMK ini berlaku, masih dapat memanfaatkan PPN DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023.