Persyaratan, Biaya, dan Cara Mengurus IMB Rumah Baru
Mengurus IMB bisa terasa lebih mudah, asalkan memahami cara-caranya
17 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi pasangan yang sudah menikah, memiliki hunian idaman mungkin sangat penting bagi kelangsungan kehidupan berumah tangga.
Jika Mama dan Papa berencana untuk membangun rumah atau bahkan mau merenovasi, maka sebelumnya perlu mengurus IMB terlebih dahulu.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah atau merenovasi suatu bangunan.
Di dalamnya termasuk tata cara, persyaratan yang dipenuhi bahkan alur atau prosedur. Kebanyakan dari kita menganggap mengurus IMB sangat rumit untuk diurus. Padahal tidak seperti itu lho, Ma!
Kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya mulai dari syarat, biaya sampai cara mengurus IMB.
Simak panduan singkat ini, ya!
1. Apa itu IMB?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah proses kita ketika mendirikan sampai merenovasi bangunan. Di dalamnya, termasuk izin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah setempat.
Persyaratan serta dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja saat mau membangun atau merenovasi bangunan yang sudah ada.
Tujuan IMB sendiri, yakni mampu menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan nyaman. Aturannya sendiri tertuang dalam UU No.34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hadirnya IMB diharapkan bisa menciptakan keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan, apalagi jika di kota besar yang sudah padat dengan bangunan.
Editors' Pick
2. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus IMB?
Bagi kebanyakan pasangan baru yang baru menikah, mengurus IMB mungkin terlihat begitu menyulitkan bahkan ribet. Padahal mengurus IMB bisa mudah, asalkan kita sudah menyiapkan dokumen yang memang diperlukan.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus IMB, yakni:
- Formulir Permohonan Izin IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah tanah
- Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan
- Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
- Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak depan, samping, belakang, rencana utilitas)
- Persetujuan tetangga (untuk bangunan berhimpit dengan batas persil)
- Bukti pelunasan PBB terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
- Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
- Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
- Prosedur pengurusan IMB sebelumnya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).
- Namun, sejak akhir Desember 2014 lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
- Sementara, lama pembuatan IMB adalah sekitar 20-21 hari.