Sopir Odong-Odong di Kalideres Jakbar Perkosa Remaja hingga Hamil

Waspada dan awasi anak-anak mama, ya

15 Mei 2023

Sopir Odong-Odong Kalideres Jakbar Perkosa Remaja hingga Hamil
Popmama.com/Aristika Medinasari

Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) tega memperkosa remaja berinisial NN, 17 tahun hingga hamil tiga bulan di kamar petak kontrakannya kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. 

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan laki-laki 42 tahun itu melakukan memperkosa NN empat kali. 

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, sejak Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," ujar Syafri dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023)

Berikut Popmama.com telah merangkum kronologi pemerkosaan sopir odong-odong yang terjadi di Kalideres secara lebih detail.

Editors' Pick

1. Awal mula pelaku dan korban sama-sama saling kenal

1. Awal mula pelaku korban sama-sama saling kenal
Pexels/Pixabay

Syafri menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali menumpangi odong-odongnya. Pelaku kemudian mencoba berkenalan dengan meminta nomor ponsel korban.

Setelah itu, mereka berdua saling berkomunikasi. Pelaku sempat mengajak korban ke rumah kontrakannya. Setibanya di kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban sempat menolak.

Namun, korban tidak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa. Bahkan, pelaku mendekap korban hingga tak berdaya. 

2. Orangtua korban laporkan pelaku ke polisi

2. Orangtua korban laporkan pelaku ke polisi
Unsplash/Madrosah Sunnah

Mengetahui anaknya tersebut dihamili, orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kalideres.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari dan menangkap pelaku.

3. Pelaku diringkus di kontrakannya

3. Pelaku diringkus kontrakannya
Pexels/Kindel Media

Laki-laki asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu kemudian ditangkap di kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, plus kebiri serta denda Rp 5 miliar.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest