Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam
Ternyata beberapa pendapat berbeda dalam menanggapi hukum memelihara anjing dalam Islam
22 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anjing adalah salah satu binatang peliharaan yang lucu dan menggemaskan.
Namun, di dalam agama Islam, anjing merupakan najis apalagi air liurnya. Banyak pendapat dari para ahli yang berbeda-beda sehingga sering membuat bingung.
Memelihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seseorang menurut Rasulullah SAW. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari”.
Banyak orang yang berpikir bahwa memegang anjing diperbolehkan asal tidak terkena air liurnya. Namun, menurut Imam Asy-Syafi'i, kita tidak akan tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Untuk itu, jika terkena air liur anjing cuci lah tangan dengan tanah.
Kali ini Popmama.com akan merangkum beberapa pernyataan para ahli tentang hukum memelihara anjing dalam islam.
Simak baik-baik ya, Ma!
Menurut Ulama Madzhab Syafi’i
Seorang muslim haram memelihara anjing tanpa alasan tertentu. Seorang muslim hanya boleh memelihara anjing ketika diperlukan untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak. Sementara untuk alasan lainnya tidak dibolehkan dan bersifat haram.
Sering masyarakat Indonesia yang beragama muslim memelihara anjing karena kasian, menyukai anjing, dan berbagai alasannya.
Bagaimanapun sebagai umat muslim kita harus menaati perintah Rasulullah SAW.
Berikut perkataan Madzhab Syafi’i yang menjelaskan tentang haramnya memelihara anjing dengan alasan kasian atau apapun.
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya:
“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”
Editors' Pick
Menurut Imam Malik
Sedangkan Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk keperluan menjaga hewan ternak, tanaman, dan berburu. Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr bahwa:
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك
Artinya:
“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya.”