Apakah Pisah Ranjang Termasuk dalam Talak?
Pisah ranjang dan talak merupakan dua hal yang konteks dan tujuannya berbeda
5 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pisah ranjang merupakan fenomena yang tak jarang terjadi dalam hubungan rumah tangga. Kondisi ini, sering sekali menggiring anggapan bahwa pasangan suami dan istri yang tidak tinggal satu atap, berarti sudah terdapat talak di antara mereka hingga bercerai.
Dalam Islam, pisah ranjang atau Al-Hijr merupakan tindakan yang diperbolehkan. Namun, harus terdapat tujuan dan aturan yang ditaati. Tujuannya agar rumah tangga dapat kembali harmonis.
Perlu diketahui bahwa talak dan pisah ranjang adalah dua hal yang berbeda.
Talak dilakukan sebagai akad atas pemutusan hubungan rumah tangga, sedangkan pisah ranjang adalah peristiwa memisahkan diri antara suami dan istri, dengan tujuan memberi peringatan kesadaran kepada salah satu pihak.
Untuk memahami lebih dalam korelasi dua hal tersebut, Popmama.com telah merangkum informasi dalam apakah pisah ranjang termasuk dalam talak?
Simak penjelasannya yuk, Ma!
Editors' Pick
Pengertian Talak
Mungkin Mama tak asing dengan istilah ini, biasanya talak dilakukan oleh pasangan suami dan istri sebelum memutuskan untuk resmi bercerai.
Talak adalah peristiwa melepas sebuah ikatan pernikahan antar suami istri, baik melalui sebuah ucapan suami yang memiliki arti talak, atau melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan dari istri.
Dengan jatuhnya talak secara sah, maka gugurlah hubungan antara suami dan istri dalam hal apa pun.
Talak menjadi keputusan terakhir dalam hubungan rumah tangga, apabila dari beberapa solusi perbaikan tak menemukan jalan tengah. Selain itu, talak boleh dijatuhkan jika suami dan istri melihat hubungan mereka tak akan berjalan lebih baik apabila masih diteruskan.
Pengertian Pisah Ranjang (Al-Hijr)
Pisah ranjang atau Al-Hijr adalah kondisi salah satu pasangan yang meninggalkan, memutuskan, dan tidak melakukan interaksi terhadap pasangannya. Dalam istilah para fuqaha, Al-Hijr merupakan sikap pihak suami yang tidak duduk bersama dengan istri, lalu tidak berbicara atau berinteraksi selama kurang dari tiga hari.
Dalam waktu tersebut, suami juga tidak diperbolehkan untuk menyetubuhi istrinya, meskipun hukumnya masih halal sebagai pasangan rumah tangga.
Pisah ranjang harus dilakukan dengan landasan usaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
Jadi setelah masa pisah ranjang ini usai, maka diharapkan suami dan istri dapat kembali harmonis seperti semula.