Hakim MK Daniel Usulkan Negara Bikin Buku Nikah untuk Beda Agama
Ada pendapat kalau negara harus berlaku adil perihal perbedaan agama di masyarakat tanah air
3 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Permasalahan pernikahan beda agama menjadi isu yang banyak diperbincangkan di tahun 2023. Hal ini bermula dari sepasang kekasih, Ramos Patege pemeluk Katolik yang tidak bisa menikahi kekasihnya karena beragama Islam.
Dari kendala tersebut Ramos Patege mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Dari gugatan tersebut akhirnya sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan Ramos Patege.
Namun, terdapat salah satu Hakim Konstitusi yiatu Daniel Yusmic P Foekh, yang memiliki pandangan berbeda mengenai kasus ini. Hal tersebut tentunya memantik perhatian dari masyarakat, khususnya para pasangan yang berbeda agama.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai Hakim MK Daniel usulkan negara bikin buku nikah untuk beda agama.
Mari kita simak bersama penjelasan detainya, ya!
1. Mahkamah Konstitusi RI telah menolak permohonan perkawinan beda agama
Pada hari Selasa (31/1/2023), telah diucapkan hasil sidang keputusan mengenai permohonan pernikahan beda agama oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam amar keputusan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstituasi RI, Anwar Usman. Pihak Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa dalam perkawinan terdapat kepentingan serta tanggung jawab agama dan negara yang saling erat kaitannya.
Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Purusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi telah memberikan landasan konstitusional relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan, bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan tanggung jawab negara ialah menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.
Editors' Pick
2. Menurut Daniel, negara harus berlaku adil terhadap keberagaman agama di masyarakat
Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo menjadi Hakim Konstitusi, ternyata memiliki pandangan yang berbeda setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi dikeluarkan.
Menurutnya, negara harus hadir dalam kasus pernikahan beda agama. Faktanya di lingkungan masih banyak masyarakat yang melakukan pernikahan tersebut.
"Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama, dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," ujar Daniel.