Hukum Istri Memukul Suami Menurut Islam
Perilaku ini haram dilakukan dan termasuk pada kekerasan dalam rumah tangga
9 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai manusia, marah termasuk perasaan yang wajar terjadi pada siapa saja, termasuk dalam hubungan rumah tangga. Perselisihan paham atau perbedaan pendapat memang kerap terjadi pada pasangan suami istri.
Namun, jika pertengkaran dalam pernikahan sudah sampai bermain tangan. Hal tersebut sudah menjadi urusan yang berbeda dan agama Islam pun sudah mengaturnya.
Nyatanya masih banyak ditemukan pasangan yang bertengkar hingga menggunakan fisik. Ini seolah bertujuan untuk menyakiti atau meluapkan emosi amarahnya satu sama lain. Tentunya hal tersebut bukan contoh dari hubungan rumah tangga yang sehat.
Dalam hal ini, agama Islam tidak pernah mengajarkan para umatnya untuk menyakiti bahkan dengan tujuan yang buruk. Lantas bagaimana hukum istri memukul suami menurut Islam?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya.
Mari kita simak bersama-sama, ya!
Haram Hukumnya dan jika Dilakukan Menjadi Istri yang Durhaka
Allah SWT akan murka kepada seorang istri yang marah kepada suaminya hingga ia berani menyakiti secara fisik atau perasaan. Itulah mengapa dalam Islam, istri yang memukul suami hukumnya haram.
Membentak atau memarahi suami saja sudah termasuk dalam dosa besar dan ciri dari istri yang durhaka. Apalagi jika sudah menyakiti dengan pukulan dan kekerasan fisik lainnya. Terutama jika istri memukul pada daerah wajah suami, seperti menampar atau memukul.
Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan seluruh makhluknya dengan sempurna. Jika ada orang yang berani merusaknya, maka ia akan berhadapan dengan Sang Pencipta dan menanggung segala risikonya.
Editors' Pick
Kedudukan Suami dalam Rumah Tangga Harus Dihormati
Sosok suami dalam rumah tangga wajib untuk dihormati. Sebagai istri yang baik, sebaiknya harus tunduk kepada suami karena ialah yang akan bertanggung jawab atas keluarganya pada Allah SWT di dunia dan akhirat.
Hal tersebut pernah diterangkan oleh Rasulullah SAW bahwa:
لوكنت أمرا أحدا أن ينجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها
من عظم حقه عليها.
Artinya:
"Jika aku harus memerintahkan seorang manusia untuk tunduk pada manusia lain, maka aku harus memerintahkan seorang istri untuk tunduk pada suaminya (sebagai tanda) karena keunggulan hak-hak suami (karunia) atas istrinya."
Termasuk dalam KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Menyakiti pasangan dengan memukulnya termasuk dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau dikenal sebagai KDRT. Tentu dalam Islam hal ini hukumnya haram, bahkan jika perkara ini dilanjutkan dapat berujung pada perceraian.
Rasulullah SAW pernah mengatakan dalam sebuah hadis perihal perlakuan istri. Apabila suami dibentak, dimarahi, dan mendapatkan perbuatan zalim, maka bidadari surga akan sangat murka pada istri yang melakukan hal tersebut.
“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia, tetapi istrinya dari kelompok bidadari bakal berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; nyaris saja ia bakal meninggalkanmu menuju pada kami” (HR. At-Tirmidzi)
Membina rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang paling aman baik untuk suami ataupun istri, tetapi dalam realitanya justru pasangan hidup sendirilah yang bisa menyakiti. Al-Qur'an jelas dikatakan bahwa hubungan pernikahan harus didasarkan pada ketentraman, kelembutan, kenyamanan, kedamaian, dan perlindungan.
Tindakan kekerasan atau penganiayaan lainnya adalah perbutan zalim, bahkan dengan orang lain pun dilarang apalagi dengan suami. Hal ini tercantum dalam QS. Al-Araf Ayat 33 yang berbunyi:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Artinya:
"Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui," (QS. Al-Araf Ayat 33).
Dinyatakan pula dalam HR.Imam Muslim dari Jabir bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
Takutlah engkau semua-hindarkanlah dirimu semua akan perbutan menganiaya, sebab menganiaya itu merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat," (HR.Imam Muslim).
Sebagai umat Muslim, sebaiknya kita bisa mengikuti sifat Rasulullah SAW yang senantiasa bersikap lembut kepada semua orang.
Jika ada permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga, Nabi Muhammad SAW akan tetap menjaga sikapnya dengan baik dan memberikan rasa aman pada pasangannya.
Suami Memiliki Hak untuk Bertindak Terhadap Perlakuan Istri
Istri yang berani membangkang, melawan, dan menyakiti suaminya disebut juga dengan bernusyuz. Dalam Islam, perbuatan tersebut hukumnya haram. Hal ini dikarenakan perempuan telah mengikat janjinya untuk patuh dan hormat kepada suami, lalu ia langgar.
Maka, apabila istri bertindak kasar dengan memukul pasangannya, suami berhak untuk mengambil tindakan. Keputusan ini telah dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa tujuan suami mengambil tindakan ketika istrinya bernusyuz yaitu untuk menyadarkan, bukan untuk menyakitinya. Berikut ini tindakan yang dapat dilakukan oleh suami, antara lain:
- Memberikan nasihat kepada istri secara lemah dan lembut.
- Melakukan hajr, yaitu memisahkan istri dari ranjang hingga berdamai.
- Memukul dengan tujuan peringatan, bukan untuk kembali menyakiti pasangan.
Perlu diingat, walau langkah ini berat untuk dijalani, tetapi itulah solusi yang tepat. Tujuannya agar istri merasa jera terhadap perlakuannya yang zalim tersebut.
Pintu Surga Istri Ada pada Kehendak Suami, Maka Hindarilah Kekerasan
Segala perlakuan yang terjadi dalam rumah tangga, maka akan berkaitan dengan restu suami atas pintu surga seorang istri. Oleh karena itu, apabila terdapat istri yang menyakiti suaminya hingga ia kecewa serta murka, maka surganya istri akan terancam.
Rasulullah SAW pernah menyampaikan bahwa sebagai seorang istri harus bisa taat kepada suaminya. Hal tersebut karena akhirat mu berada di tangganya.
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
Artinya:
"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).
Seorang suami akan senantiasa memberikan jalan kepada istrinya yang salihah, menuju surga Allah SWT dari pintu mana saja. Hal ini diterangkan dalam hadis dari Hasan Shahih bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Dan seorang istri yang taat pada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya,” (Hadist Hasan Shahih no.1296).
Nah, itulah informasi mengenai hukum istri memukul suami menurut Islam. Perlu selalu diingat bahwa dalam segala keadaan, istri tetap harus menghormati suami. Tujuannya agar kehidupan rumah tangganya terus diberkahi oleh Allah SWT.
Baca juga:
- Hukum Istri Melawan Suami menurut Islam, Neraka dan Surga Jaminannya
- Kumpulan Hadis tentang Rida Suami kepada Istri dalam Islam
- Haram, Begini Hukum Kekerasan Rumah Tangga dalam Islam