Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadan
Aktivitas ini dapat menghilangkan pahala dan membatalkan puasa
28 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap insan manusia di muka bumi yang telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah SWT tentu memiliki satu ciri yang sama, yaitu bergairah. Namun, hal tersebut harus dikendalikan oleh masing-masing manusia. Tujuannya agar tidak menjadi suatu kesalahan, atau mengundang perbuatan yang dilarang oleh agama.
Keluarnya air mani termasuk hal yang sangat manusiawi, akan tetapi apabila hal tersebut terjadi dalam bulan Ramadan, khususnya di siang hari apakah menjadi suatu permasalahan?
Dalam agama Islam, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, emosi, dan nafsunya. Maka dari itu, hal-hal mengenai seksualitas pada manusia masih banyak dibahas dan dipertanyakan mengenai bagaimana keabsahannya, terlebih dengan sudut pandang agama.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadan secara lebih detail.
Mari kita simak penjelasannya bersama!
Haram Hukumnya Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Ramadan menjadi momen yang paling suci untuk seluruh umat Muslim di dunia. Mereka berkesempatan memperbanyak pahala dengan berpuasa selama satu bulan.
Puasa adalah kegiatan yang dilakukan dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu sampai dari azan subuh hingga waktu magrib. Begitu banyak hal baik yang akan didapatkan oleh manusia, apabila ia dapat melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh.
Secara teknis, keluarnya air mani manusia dapat terjadi dengan disengaja maupun tidak. Namun, apabila hal tersebut terjadi dengan disengaja oleh umat Muslim yang sedang berpuasa di siang hari, maka hukumnya haram.
Mengeluarkan air mani secara sengaja dapat disebut sebagai onani atau masturbasi. Pada dasarnya seseorang yang melakukan onani atau masturbasi sebelum waktu puasa usai, maka ia telah gagal menahan hawa nafsunya dan tidak menjalankan puasa dengan baik.
Terlepas dari melakukan onani atau masturbasi di bulan Ramadan, dalam agama Islam hal tersebut sudah termasuk pada perbuatan yang diharamkan. Salah satu sifat orang yang beriman ialah mampu menjaga kemaluannya, dan tidak menyalurkan syahwatnya secara sembarang, kecuali kepada pasangannya yang sah.
Hal ini tercantum dalam QS. Al-Muminun Ayat 5-7, yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Muminun Ayat 5-7)
Lalu dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah SWT pernah berfirman:
Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim 1151)
Bahkan para ulama pun telah menjelaskan bahwa onani atau masturbasi hukumnya haram. Mereka mengatakan hal tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah Ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah Ayat 187)
Editors' Pick
Bisa Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala
Sudah selayaknya umat Muslim di bulan suci Ramadan berburu mencari pahala dengan melakukan berbagai hal baik. Namun, kenyataan tidak semua hal dapat berjalan sesuai dengan teorinya.
Berdasarkan firman Allah SWT melalui Al-Qur’an, hadis serta pendapat para ulama menyatakan bahwa masturbasi atau onani haram. Maka umat Muslim yang melakukan hal tersebut, sama saja telah membatalkan puasanya dengan sengaja dan menghilangkan pahala yang ia dapat selama bulan Ramadan.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6:322), ia berkata bahwa:
Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal."
Bahkan Syaikh Sayyid Sabbiq juga pernah mengatakan bahwa, seseorang yang bermasturbasi di bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya.
Masturbasi (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa.”