Hukum Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadan
Aktivitas ini dapat menghilangkan pahala dan membatalkan puasa
28 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap insan manusia di muka bumi yang telah diciptakan sedemikian rupa oleh Allah SWT tentu memiliki satu ciri yang sama, yaitu bergairah. Namun, hal tersebut harus dikendalikan oleh masing-masing manusia. Tujuannya agar tidak menjadi suatu kesalahan, atau mengundang perbuatan yang dilarang oleh agama.
Keluarnya air mani termasuk hal yang sangat manusiawi, akan tetapi apabila hal tersebut terjadi dalam bulan Ramadan, khususnya di siang hari apakah menjadi suatu permasalahan?
Dalam agama Islam, seluruh umat Muslim diwajibkan untuk menahan lapar, haus, emosi, dan nafsunya. Maka dari itu, hal-hal mengenai seksualitas pada manusia masih banyak dibahas dan dipertanyakan mengenai bagaimana keabsahannya, terlebih dengan sudut pandang agama.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi mengenai hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadan secara lebih detail.
Mari kita simak penjelasannya bersama!
Haram Hukumnya Mengeluarkan Air Mani pada Siang Hari di Bulan Ramadan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Ramadan menjadi momen yang paling suci untuk seluruh umat Muslim di dunia. Mereka berkesempatan memperbanyak pahala dengan berpuasa selama satu bulan.
Puasa adalah kegiatan yang dilakukan dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu sampai dari azan subuh hingga waktu magrib. Begitu banyak hal baik yang akan didapatkan oleh manusia, apabila ia dapat melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh.
Secara teknis, keluarnya air mani manusia dapat terjadi dengan disengaja maupun tidak. Namun, apabila hal tersebut terjadi dengan disengaja oleh umat Muslim yang sedang berpuasa di siang hari, maka hukumnya haram.
Mengeluarkan air mani secara sengaja dapat disebut sebagai onani atau masturbasi. Pada dasarnya seseorang yang melakukan onani atau masturbasi sebelum waktu puasa usai, maka ia telah gagal menahan hawa nafsunya dan tidak menjalankan puasa dengan baik.
Terlepas dari melakukan onani atau masturbasi di bulan Ramadan, dalam agama Islam hal tersebut sudah termasuk pada perbuatan yang diharamkan. Salah satu sifat orang yang beriman ialah mampu menjaga kemaluannya, dan tidak menyalurkan syahwatnya secara sembarang, kecuali kepada pasangannya yang sah.
Hal ini tercantum dalam QS. Al-Muminun Ayat 5-7, yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Muminun Ayat 5-7)
Lalu dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah SWT pernah berfirman:
Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim 1151)
Bahkan para ulama pun telah menjelaskan bahwa onani atau masturbasi hukumnya haram. Mereka mengatakan hal tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah Ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah Ayat 187)
Editors' Pick
Bisa Membatalkan Puasa dan Menghilangkan Pahala
Sudah selayaknya umat Muslim di bulan suci Ramadan berburu mencari pahala dengan melakukan berbagai hal baik. Namun, kenyataan tidak semua hal dapat berjalan sesuai dengan teorinya.
Berdasarkan firman Allah SWT melalui Al-Qur’an, hadis serta pendapat para ulama menyatakan bahwa masturbasi atau onani haram. Maka umat Muslim yang melakukan hal tersebut, sama saja telah membatalkan puasanya dengan sengaja dan menghilangkan pahala yang ia dapat selama bulan Ramadan.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6:322), ia berkata bahwa:
Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal."
Bahkan Syaikh Sayyid Sabbiq juga pernah mengatakan bahwa, seseorang yang bermasturbasi di bulan Ramadan wajib untuk mengqadha puasanya.
Masturbasi (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa.”
Air Mani yang Keluar karena Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa
Berbeda hukumnya ketika air mani seseorang keluar secara tidak disengaja. Hal ini dikarenakan tidak adanya niatan untuk memuaskan hawa nafsu pada saat berpuasa.
Contohnya jika seseorang tengah tidur di siang hari lalu terjadi mimpi basah, maka air mani yang keluar tersebut tidak haram dan puasanya tidak batal. Namun, setelah itu ia harus mandi wajib agar dapat melakukan ibadah puasa kembali.
Hal tersebut berdasarkan pada hadis riwayat At-Tirmidzi bahwa:
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
Artinya:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani).” (HR At-Tirmizi)
Pandangan Para Ahli dan Ulama Mengenai Mengeluarkan Air Mani di Bulan Ramadan
Untuk menambah wawasan mengenai haramnya mengeluarkan air mani di siang hari pada bulan Ramadan. Berikut penjelasan dari para ahli dan ulama mengenai aktivitas tersebut, antara lain:
- Imam Ar-Rafi
Salah satu ulama besar syafiiyah mengatakan bahwa, "Mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan puasa. Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa.” (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396)
- Imam Ibnu Baz
"Orang yang melakukan onani ketika Ramadan, dia wajib mengqadha puasanya. Dia harus bertaubat kepada Allah SWT dan mengqadha puasanya. Karena pada hari itu dia membatalkan puasa dengan melakukan onani. Artinya, status dia sama dengan orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum. Namun, statusnya sama dengan orang yang tidak puasa dan dia wajib qadha.”
- Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha
"Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (Kitab al-Fiqh al-Manhaji)
- Syekh Abu Bakar Syatha
“Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudhu bila persentuhannya tanpa penghalang.” (I’anatut Thalibin)
- Zain bin Ibrahim bin Smith
“Bahkan tidak hanya dengan tangan istri, jika kita sengaja membayangkan, berkhayal atau menonton sesuatu (video porno misalnya) dengan tujuan agar keluar mani, maka juga membatalkan puasa.” (Al-Taqirat Al-Sadidah)
- Dr. Khalid Al-Muslih
“Orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu, berarti tidak meninggalkan syahwatnya. Pendapat sebagian ulama bahwa hadis ini hanya berlaku untuk jimak adalah pendapat yang jelas tidak kuat, bagi orang yang merenungkannya."
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani pada siang hari di bulan Ramadan. Semoga informasi tersebut dapat dipahami dan menambah pengetahuan, ya.
Baca juga:
- Hukum Berhubungan saat Bulan Puasa Malam Hari, Apakah Diperbolehkan?
- Hukum Suami Istri Ciuman di Bulan Puasa, Bisa Mubah dan Makruh
- Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa