Hukum Pisah Ranjang Lebih dari 3 Hari Menurut Islam
Diskusikanlah terlebih dahulu sebelum sepakat berpisah ranjang
4 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam menjalin hubungan rumah tangga tak semua hal akan berjalan mulus, tidak jarang suami dan istri terjadi selisih paham, kekeliruan, dan kekhilafan. Berdasarkan ajaran agama Islam perihal pernikahan, apa pun yang terjadi sebaiknya diselesaikan secara damai. Tujuannya agar rumah tangga terjaga.
Pisah ranjang tak jarang terjadi pada suami dan istri yang sedang bertengkar, sebagian besar mereka menganggap bahwa cara ini bisa meredakan pikiran dan emosi satu sama lain. Namun, dalam kenyataannya tidak sedikit hubungan rumah tangga yang berakhir pada perceraian setelah pisah ranjang.
Islam tidak mengajarkan rumah tangga yang sudah dibangun di atas janji suci pernikahan, diputuskan begitu saja. Bahkan Allah SWT membenci putusnya hubungan silaturahmi antar umatnya.
Lalu, bagaimana kah hukum pasangan suami istri yang berpisah ranjang terlalu lama? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Popmama.com telah merangkum informasinya dalam hukum pisah ranjang lebih dari tiga hari menurut Islam.
Yuk Ma, kita simak informasi berikut!
Pengertian Pisah Ranjang (Al-Hijr)
Sebelum membahas lebih dalam mengenai waktu berpisah ranjang, perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa dalam Islam pisah ranjang disebut dengan Al-Hijr.
Al-Hijr artinya meninggalkan, memutus, dan tidak melakukan interaksi terhadapnya. Sedangkan dalam istilah para fuqaha, Al-Hijr adalah sikap suami yang tidak duduk bersama istri, tidak berbicara dan tidak berinteraksi selama kurang dari tiga hari.
Tak hanya itu, suami juga tidak diperbolehkan menyetubuhi istri. Penyebab dari terjadinya pisah ranjang sering dikaitkan dengan Nusyuznya istri.
Namun, realitanya hal ini bisa didasari oleh Nusyuznya suami, maupun adanya syiqaq karena pertengkaran antara suami dan istri.
Pisah ranjang pada dasarnya boleh dilakukan, apabila tujuannya untuk kebaikan. Jika dengan cara berdiskusi bersama pasangan tidak menemukan titik tengah, maka pisah ranjang bisa menjadi solusi. Asalkan memang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa Ayat 34 yang berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).
Editors' Pick
Pisah Ranjang Tidak Dianjurkan Lebih dari 3 Hari
Berdasarkan aturan pisah ranjang yang ditetapkan dalam Islam, Al-Hijr harus dilakukan secara santun serta diam-diam. Tindakan ini tidak diketahui oleh orang lain.
Aturan kurun waktu dalam pisah ranjang telah ada dalam batasan Al-Hijr. Apabila pasangan suami dan istri melebihi dari aturan tersebut, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Imam Syafi'i membatasi Al-Hijr dalam bentuk tidak berbicara maksimal tiga hari, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat muslim.
م َ ِة أ ََلثَ ْو َق ثَ َخاهُ فَ َ ْن يَ ْه ُج َر أ َ َوََل يَ ِح ُّل ِل ُم ْسِلٍم أ
Artinya:
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari."
Sedangkan batasan waktu pisah ranjang berupa perbuatan hingga salah satu pihak menyadari kesalahannya, maksimal empat bulan dan tidak boleh lebih dari batas waktu tersebut.
Apabila pasangan suami dan istri melebihi ketentuan waktu tersebut, dikhawatirkan kondisi hubungan tidak akan kondusif. Apalagi jika berujung pada keputusan untuk bercerai.