Hukum Suami Menampar Istri dalam Islam, Sangat Tidak Diperbolehkan
Suami hanya boleh menampar apabila istrinya bernusyuz
2 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam bahtera rumah tangga segala suka dan duka yang terjadi harus dijalani bersama-sama. Segala permasalahan yang menimpa suami dan istri dalam rumah tangga harus bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Berdasarkan ajaran agama Islam, umat Muslim tidak diperbolehkan saling menyakiti baik secara perbuatan maupun ucapan. Namun nyatanya meskipun terdapat larangan tersebut, sering sekali ditemui dalam hubungan rumah tangga kalau seorang suami yang berani menampar istrinya.
Lalu bagaimanakah pandangan agama Islam terhadap perbuatan tersebut? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya dalam hukum suami menampar istri dalam Islam.
Yuk, simak bersama penjelasan detailnya!
Islam Melarang Seorang Suami Menampar Istrinya
Seorang suami yang berani menampar istrinya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Islam. Seharusnya sebagai kepala rumah tangga dan imam, suami harus mampu menahan emosinya dengan kesabaran.
Jangankan menampar istri, mencaci atau memakinya pun sangat tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dijelaskan dalam Almanhaj, bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
Artinya:
"Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya, maka ia rida darinya (dari sisi) yang lain."
Islam mengajarkan kepada seluruh umat muslim, terutama yang sudah berumah tangga alangkah baiknya bisa bersabar dan memanjatkan doa dengan memegang ubun-ubunnya. Hal ini dilakukan agar suami dijauhkan dari niat yang berbahaya dan dibenci oleh Allah SWT.
Berikut inilah doanya:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Artinya:
"Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan yang dibawanya."
Editors' Pick
Suami Hanya Boleh Menampar Saat Istri Bernusyuz
Nusyuz secara bahasa ialah tempat yang tertinggi. Namun, dalam konteks rumah tangga mempunyai makna ketika istri berperilaku lebih tinggi dari suami, atau melakukan pembangkangan dan perlawanan.
Dalam ajaran agama Islam, hal ini tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS. An-Nisa Ayat 34).
Sedangkan menurut Ibnu Katsir, "Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya," tanggapan ini merupakan tafsiran dari QS. Al-Azhim Ayat 24.
Dari beberapa pengertian tersebut, kita dapat dipahami bahwa ketika istri bernusyuz atau memperlihatkan ciri-ciri perlakuan durhaka terhadap semua, maka hal pertama yang bisa ia lakukan ialah menasihatinya. Namun, jika hal tersebut tidak berpengaruh, maka suami boleh berpisah ranjang agar istri menyadari kesalahannya.
Lalu apabila kedua cara sebelumnya sama sekali tidak bekerja, maka suami diperbolehkan untuk menampar atau memukul istrinya. Namun, pukulan atau tamparan yang dimaksud harus dilakukan dengan ringan. Tujuannya agar tidak menimbulkan hilangnya nyawa atau cacat pada bagian tubuh istri.
Tamparan yang dilakukan oleh suami harus dilakukan dengan tujuan untuk mendidik, memperbaiki, dan juga meluruskan. Suami sangat diharamkan untuk memberikan tamparan atau pukuanl keras yang sampai membuat istri takut atau trauma.
Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim No. 2941, Rasulullah SAW bersabda bahwa:
Bertakwalah kalian kepada Allah dalam perkara para perempuan (istri), karena kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang kalian benci untuk menginjak (menapak) di hamparan (permadani) kalian. Jika mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras,” (HR. Muslim no. 2941)
Syarat Suami Boleh Menampar Istri
Sebenarnya ada beberapa syarat diperbolehkannya seorang suami menampar istri. Berikut beberapa syarat yang perlu dipahami dengan baik, antara lain:
- Mengetahui penyebab menampar dan tujuannya
Suami diperbolehkan menampar apabila istrinya sudah terlalu lewat melanggar aturan agama, bahkan menodai bahtera rumah tangga yang telah mereka bangun bersama. Bisa dibilang kalau kesalahan tersebut sudah mengancam kehormatan suami sebagai kepala rumah tangga. Tamparan ini dilakukan bukan karena mengikuti nafsu, emosi, atau bahkan untuk kesenangan suami saat melihat istrinya menderita setelah ditampar.
- Tidak memukul atau menampar istri di daerah wajahnya
Meskipun seorang suami diperbolehkan menampar istri dengan tujuan untuk memberikan kesadaran, tapi ia sangat dilarang melakukannya di daerah wajah istri, bahkan hukumnya haram dalam Islam.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud No. 2142 bahwa:
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Artinya:
"Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelekkan-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah." (HR. Abu Daud No. 2142)
- Memberikan batasan waktu
Suami diperbolehkan untuk menampar istri apabila nasihat yang ia berikan tidak diterima, atau bahkan istri tidak mau mengintrospeksi dirinya setelah ditegur oleh suami dengan berbagai cara sebelum ditampar.
- Tidak menggunakan alat
Suami tidak diperbolehkan menampar istrinya dengan tambahan alat seperti tongkat atau cemeti. Ia hanya boleh menggunakan tangannya sendiri. Hal ini berarti bahwa tamparan yang ia lakukan tidak boleh menimbulkan cedera atau bekas di tubuh istri.
Nabi SAW pernah memberikan nasihat terkati cara menampar istri, melalui hadis riwayat Muslim No. 1218 bahwa:
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Artinya:
"Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukulah mereka dengan pukulan yang tidak membekas," (HR. Muslim No. 1218).
- Lebih baik tidak dilakukan
Perlu diketahui dan dipahami bahwasanya menampar istri harus dijadikan sebagai pilihan terakhir, bahkan sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan selama masih ada pilihan lain yang lebih baik. Sebab, risiko yang terjadi dari tamparan tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah baru dalam rumah tangga.
- Hikmah dan wewenang suami
Wewenang yang dimiliki oleh suami melalui tamparan memang tergolong sangat sulit, khususnya jika permasalahan rumah tangga sudah terjadi berkali-kali. Dalam agama Islam, umat muslim sangat diajarkan untuk menjaga keharmonisan keluarga khususnya jika berbicara mengenai rahasia suami maupun istri.
Menampar Istri Sama Saja Melakukan KDRT
Menampar atau memukul istri dengan tujuan untuk menyakitinya termasuk dalam perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi perdamaian dan anti dengan kekerasan. Apabila hal tersebut terjadi dalam hubungan rumah tangga, maka dapat dipastikan keharmonisan keluarga terkoyak dan berbagai masalah tidak terelakkan.
Seharusnya dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri harus saling mengasihi dan mencintai, bukan saling memberikan derita batin. Segala cinta dan perhatian yang seharusnya diberikan justru malah berbalik arah, dengan melakukan kezaliman dalam ucapan maupun perbuatan.
Dalam hadis qudsi Allah SWT berfirman:
يَاعِبَا دِيْ إِِنِّيْ حَرَمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتَُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَا لَمُوْ
Artinya:
"Wahai hamba-hambaku! Sesungguhnya aku telah mengharamkan kezaliman atas diriku. Dan aku menetapkannya sebagai perkara yang diharamkan di antara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi." (Shalih Muslim (IV/1583), (2577)
Kekerasan dalam rumah tangga yang terkadang muncul berangkat dari perasaan benci kepada pasangan. Suami yang menzalimi istrinya dengan ucapan yang menyakiti hati, bersikap kasar, dan terlalu menuntut banyak hal di luar kemampuan istrinya.
Terkadang suami lupa bahwa seorang istri juga merupakan manusia yang memiliki kekurangan dan kelebihan. Maka dari itu, agama Islam mengajarkan bahwasanya seorang suami harus memperlakukan istrinya sebaik mungkin.
Hal ini diterangkan dalam QS. An-Nisa Ayat 19 yang berbunyi:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya:
"Dan pergaulilah dengan mereka (istri) secara patut, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah SWT menjadikannya padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa Ayat 19)
Berisiko Terjadi Perceraian Rumah Tangga
Hal terakhir yang perlu diketahui bahwa melakukan tidak kekerasan dalam rumah tangga dengan menampar istri, sangat berpotensi terjadinya suatu perceraian. Tentunya perlakuan tersebut merupakan hal yang Allah SWT benci, meskipun diperbolehkan dalam agama Islam.
Dalam Q.S Al- Baqarah Ayat 227 dijelaskan bahwa:
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (Q.S Al- Baqarah Ayat 227)
Di Indonesia sering sekali ditemukan alasan suatu perceraian suami dan istri, dikarenakan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Mereka yang sudah tidak sanggup menjalani kehidupan rumah tangga yang tidak sehat, lebih memilih untuk hidup sendiri-sendiri dibandingkan harus terus tersiksa satu sama lain.
Itulah mengapa, Islam sangat melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga salah satunya dengan menampar.
Nah Ma, itulah penjelasan mengenai hukum suami menampar istri dalam Islam. Semoga kehidupan rumah tanggamu bahagia dan tentram selalu ya, Ma.
Baca juga:
- 3 Hal yang Dilakukan Suami saat Istri Nusyuz menurut Agama Islam
- Mengenal Nusyuz, Perbuatan Buruk yang Melanggar Komitmen Pernikahan
- Hukum Istri Memukul Suami menurut Islam