Hukum Turun Ranjang dalam Islam, Menikahi Saudara Ipar
Pernikahan turun ranjang sudah sangat lazim di Indonesia. Lantas, bagaimana dalam pandangan Islam?
11 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan berdasarkan syariat agama Islam, ada yang disebut dengan pernikahan turun ranjang. Mama sudah pernah mendengar jenis pernikahan ini belum?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu definisi pernikahan dalam Islam. Pernikahan adalah suatu perjanjian suci, antara laki-laki dan perempuan yang berniat untuk melanjutkan hubungan halal di mata agama
Sementara itu, pernikahan turun ranjang adalah menikahnya seorang istri atau suami dengan saudara iparnya. Tentunya pernikahan ini tidak bisa dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas.
Islam merupakan agama yang begitu memuliakan perempuan dan istri. Maka dari itu, perihal pernikahan pun telah diatur sedemikan rupa berdasarkan dengan hukum agama.
Lantas, bagaimana hukum jenis pernikahan turun ranjang?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya dalam hukum turun ranjang dalam Islam secara lebih detail.
Yuk, kita simak penjelasannya!
Hukumnya Mubah, Namun Syaratnya Sudah Berpisah dengan Pasangan
Pernikahan turun ranjang apabila dilakukan sesuai dengan aturan dalam Islam, dan memenuhi syarat serta rukunnya, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Syarat yang harus dipenuhi dari pernikahan turun ranjang, yakni terjadi karena pasangannya meninggal dunia atau bercerai.
Dengan begitu, sosok yang menggantikan pasangannya bisa iparnya sendiri, yaitu adik dari pihak istri atau suami. Tak hanya itu, menyimak kembali dalam syarat sah dan hukum pernikahan, apabila seseorang yang dirasa mampu untuk menikah maka hal tersebut harus disegerakan.
Hal ini disampaikan oleh Ustaz Khalid Basamallah, melalui video unggahan di YouTube.
"Kalau sudah bercerai dengan istri, atau istri meninggal boleh," ucap Ustaz.
"Nggak masalah menikahi adik ipar dan ini sebenarnya juga dalam sebagan buku-buku fiqih kalau pasangan meninggal dunia. Misal, istri meninggal maka memang alangkah baiknya iparnya yang masih ada dan belum menikah, dia nikah sama iparnya," tambahnya.
Kesimpulannya ialah pernikahan ini boleh dilakukan jika memang sudah benar-benar berpisah dengan pasangan secara sah.
Diharamkan Jika Masih dalam Lingkup Satu Keluarga kandung
Sedangkan pernikahan yang dilarang dan hukumnya haram dalam Islam ialah laki-laki yang menikah dengan perempuan berstatus kandung.
Hal ini diterangkan dalam QS.An-Nisa Ayat 23 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS.An-Nisa Ayat 23).