9 Pengertian Pernikahan dalam Islam, Turut Menyempurnakan Agama
Menikah menjadi salah satu ibadah yang paling indah
2 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai umat Muslim wajib hukumnya menunaikan seluruh ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang kedudukannya sangat tinggi, serta sakral dalam agama Islam.
Kedua insan yang saling cinta dan sayang, akan disatukan dalam perjanjian yang sangat kukuh yaitu akad pernikahan. Umat muslim yang telah melaksanakan akad, maka ia tidak boleh menyepelekan rumah tangganya bersama pasangan.
Allah SWT beserta dengan para Nabi menganggap bahwa tujuan menikah dalam Islam memiliki arti yang sangat dalam.
Maka dari itu, kita mengenal adanya keutamaan menikah di antaranya dapat menjaga hawa nafsu, membuat hati tenteram, menyempurnakan agama, menjalani sunnah Rasulullah SAW, dan Allah SWT senantiasa akan membantu pernikahan tersebut.
Dalam hal ini, pernikahan merupakan ibadah yang paling indah. Menghabiskan hidup hingga tua bersama kekasih idaman adalah impian dari setiap orang.
Terlebih dalam Islam, barang siapa yang menikah, maka ia turut menyempurnakan agamanya. Untuk memahami lebih dalam mengenai pembahasan ini, kali ini Popmama.com telah merangkum pengertian pernikahan dalam Islam.
Mari kita simak informasi berikut ini!
1. Pengertian pernikahan berdasarkan etimologi
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yaitu nikaahun. Nikaahun memiliki arti masdar atau kata asal dari nakaha yankihu nikahan. Arti dalam istilah nikah adalah ikatan suami istri sah yang menciptakan hukum dan hak serta kewajiban bagi suami istri.
Sedangkan dari sisi lain, nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu yang memiliki arti merangkum, menyatukan, mengumpulkan, serta sikap yang ramah.
Dalam ilmu fiqih pernikahan disebut ( زواج ), ( نكاح ), nikah dalam bahasa Arab memiliki dua arti, yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ). Arti dari keduanya ialah menindih atau berhimpit. Hal ini berkaitan dengan hubungan bersetubuh antara suami dan istri.
2. Pengertian pernikahan menurut terminologi
Nikah menurut termonologi dalam ilmu fikih, yakni akad atau perjanjian yang mengandung perizinan seksual, dengan memakai kata-kata lafaz nikah atau tazwij. Nikah merupakan suatu akad yang memperbolehkan pasangan sah untuk bergaul.
Tak hanya itu, pernikahan juga memperbolehkan mereka untuk saling menolong. Selain itu, menentukan batas hak dan kewajibannya sebagai suami istri.
3. Pengertian pernikahan berdasarkan Alquran
Pernikahan dapat diartikan sebagai suatu perjanjian suci, antara laki-laki dan perempuan yang berniat untuk melanjutkan hubungan halal di mata Islam.
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu asas yang bisa membuat kehidupan menjadi lebih lengkap dan baik.
Salah satu contoh nyatanya, yaitu pernikahan dapat membuka pintu silaturahmi. Apalagi bisa saling mengenal lebih dalam dengan pihak keluarga suami atau istri. Tak hanya itu, anggota keluarga yang satu dengan lainnya pun bisa saling akrab.
Oleh karena itu, demi menjaga tali silaturahmi, maka komunikasi dalam hubungan harus terus terjaga, lalu saling mencintai, mengasihi, menyayangi, dan membantu satu sama lain.
Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa Ayat 36 yang berbunyi:
۞ وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Artinya:
"Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri," (QS. An-Nisa Ayat 36).
Seperti yang kita ketahui pernikahan adalah ibadah. Umat muslim yang menjalankannya akan mendapatkan pahala. Hal ini semua tercantum dalam kitab suci Alquran, tentang pernikahan dan segala aturannya.
Berikut ayat-ayat Alquran yang membahas mengenai pernikahan, antara lain:
- QS. Adz- Dzariyat Ayat 49
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah," (QS. Adz- Dzariyat Ayat 49).
Dalam surat ini, Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan bahwa segala hal di muka bumi telah dipasang-pasangkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, Allah SWT menyatakan agar umat Muslim selalu mengingat kebesaranNya, bahwa Sang Pencipta hanyalah satu.
- QS. An-Nur Ayat 32
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui," (QS. An-Nur Ayat 32).
- QS. An-Nahl Ayat 72
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya:
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri, menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl Ayat 72).
- QS. Ar-Rum Ayat 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir,” (QS. Ar-Rum Ayat 21).
- QS. An-Nisa Ayat 22
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)," (QS. An-Nisa Ayat 22).
- QS. Al-Fathir Ayat 11
وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
Artinya:
“Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan). Tidak ada seorang perempuan pun yang mengandung dan melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan tidak dipanjangkan umur seseorang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah," (QS. Al-Fathir Ayat 11).
- QS. Al-Baqarah Ayat 223
نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوااللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya:
“Istri- istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman," (QS. Al-Baqarah Ayat 223).
- QS. An-Nisa Ayat 1
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu," (QS. An-Nisa Ayat 1).
Editors' Pick
4. Pengertian pernikahan menurut Imam Maliki
Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang dapat mengubah hubungan seksual perempuan yang bukan mahram, budak, dan majusi menjadi halal dengan shighat.
Golongan Malikiyah juga mengartikan pernikahan dengan akad yang mengandung sesuatu berarti mut'ah, atau untuk mencapai kepuasan dengan tidak wajib ada harga.
5. Pengertian pernikahan menurut Imam Hanafi
Imam Hanafi menyatakan bahwa pernikahan merupakan seseorang yang mendapatkan hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Namun, perempuan tersebut harus sesuai dengan syar'i untuk dinikahi.
Berikut definisi yang diartikan oleh ulama Hanafiyah sebagai berikut:
ع ٍع َق ْ ِك و ي ِ ل ْ َم ت ِ ِ ل ة َ ْع تـ ْم ى ُ َ ال ْث ْلأُنـ ً ب
Artinya:
"Akad yang ditentukan untuk memberi hak kepada seorang laki-laki menikmati kesenangan dengan seorang perempuan secara sengaja."
6. Pengertian pernikahan menurut Imam Syafi'i
Pernikahan menurut Imam Syafi'i adalah suatu akad yang memberikan hak untuk melakukan hubungan seksual, dengan mengucapkan lafaz nikah, tazwij atau lafaz lain yang maknanya yang sama. Ulama golongan syafi'iyah memberikan definisi pernikahan, melihat dari hakikat dari akad itu sendiri.
Apabila hal tersebut dihubungkan dengan kehidupan suami dan istri yang berlaku sesudahnya, yaitu boleh bergaul. Sedangkan sebelum menikah, keduanya tidak boleh bergaul.
Sebagaimana dalam kalangan ulama Syafi'i, yang merumuskan pengertian nikah sebagai berikut:
ُ ع َ َضَّمن ت َ ٌ يـ ة َ اح َ ب ِ ِ ا َ ْطء لو ْ ْ ٍظ ا َف ْ ب النِّ َكا ِح ِج ِل ِوي ْ تز ِوالَّ َ ْ ا َ ا ا
Artinya:
"Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafaz na-ka-ha atau za-wa-ja atau yang semana dengan keduanya."
7. Pengertian pernikahan menurut Imam Hambali
Imam Hambali mengungkapkan bahwa pernikahan adalah sebuah proses terjadinya akad perkawinan, dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dalam lafaz nikah, atau kata-kata yang memiliki persamaan makna.
8. Pengertian pernikahan menurut Saleh Al-Utsaimin
Menurut Saleh Al-Utsaimin, nikah yang ditinjau dari segi syariat ialah pertalian hubungan (akad) antara laki-laki dan perempuan.
Hal ini bermaksud agar masing-masing pihak dapat membentuk keluarga yang saleh serta membangun masyarakat yang bersih.
Maksud dari membangun masyarakat yang bersih dalam pengertian ini, yakni dalam Islam tujuan dari menikah salah satunya untuk menyalurkan naluri kemanusiaan (bersetubuh). Maka dari itu, untuk menghindari perbuatan zina, maka para umat muslim dianjurkan menikah untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.
9. Pengertian pernikahan menurut Abdurrahman Al-Jaziri
Abdurrahman Al-Jaziri menyatakan bahwa pernikahan adalah sebuah perjanjian suci, yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga bahagia.
Dari pengertian tersebut, perlu dipahami bahwa untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, suami dan istri harus bisa menjalani kehidupan pernikahan yang baik.
Sesungguhnya pernikahan adalah ibadah yang paling membahagiakan, karena dengan bersatunya dua insan yang saling cinta, hidup akan terasa indah. Terlebih apabila pasangan tersebut dikaruniai anak, maka kehidupan akan terasa lebih lengkap.
Nah Ma, itulah pengertian pernikahan dalam Islam. Sebagai bagian dari rumah tangga, semoga informasi ini bisa memperluas wawasan, ya.
Baca juga:
- Hukum Suami Tidur dengan Keadaan Marah dalam Islam, Patut Istri Pahami
- Kumpulan Hadis tentang Rida Suami kepada Istri dalam Islam
- Hadis tentang Kewajiban Istri Melayani Suami dalam Islam