Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan
Menjalani pernikahan dengan WNA di Indonesia perlu persiapan yang detail
11 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menjalani hubungan asmara hingga pada tahap pernikahan dapat dikatakan sebagai impian atau tujuan dari mayoritas masyarakat. Selain menikah sebagai salah satu bentuk ibadah, mengikat janji suci antara dua orang ini sangatlah sakral dalam kehidupan.
Setiap manusia tentunya ingin diberikan jodoh yang terbaik oleh Tuhan. Entah jodoh tersebut berasal dari lingkungan terdekat kita atau bahkan yang jauh di luar negeri sana.
Perlu diketahui bahwa pernikahan di Indonesia telah di atur oleh hukum yang berlaku. Berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batik antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga.
Selanjutnya pada Pasal 2 UU Perkawinan pun dikatakan bahwa:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan landasan hukum tersebut terbukti untuk seluruh keperluan pernikahan yang dilakukan di dalam atau di luar negara telah diatur oleh undang-undang. Maka dari itu, pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang WNI dengan WNA di Indonesia perlu memenuhi syarat.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum seluruh syarat dan keperluan pernikahan antara WNA dan WNI di tanah air.
Yuk, diperhatikan dengan baik!
Persiapan Dokumen Pendaftaran ke KUA untuk WNA
Hal pertama yang harus dipersiapkan untuk melaksanakan pernikahan ialah melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam pendaftarannya diperlukan beberapa dokumen, khususnya untuk calon pengantin WNA berikut dokumen yang dibutuhkan.
- Certificate of No Impediment (CNI), atau bisa disebut dengan surat keterangan lajang. Surat ini merupakan keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menikah, dan akan menikah dengan pihak WNI. Lalu, yang berhak untuk mengeluarkan surat ini ialah pihak berwenang yaitu kedutaan.
Untuk mendapatkan surat ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Akta kelahiran terbaru
- Fotokopi kartu identitas negara asal
- Fotokopi paspor
- Bukti tempat tinggal, bisa menggunakan surat domisili atau fotokopi tagih listri dan telepon
- Formulir pernikahan dari kedutaan negara yang bersangkutan
Seluruh dokumen persyaratan untuk CNI ini harus sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah disumpah. Hingga selanjutnya akan dilegalisasi oleh kedutaan negara asal pihak WNA di Indonesia.
- Fotokopi kartu identitas negara asal
- Fotokopi paspor
- Fotokpi akta kelahiran
- Surat keterangan tidak salam status kawin
- Akta cerai untuk calon pengantin yang sudah pernah menikah
- Akta kematian untuk calon pasangan yang sudah pernah menikah dan mantan pasangannya telah meninggal dunia
- Surat keterangan domisili terbaru
- Pas foto ukuran 2x3 cm dan 4x6 cm sebanyak empat lembar
- Surat keterangan mualaf, apabila calon pengantin sudah masuk dalam agama Islam dan akan melangsungkan pernikahan di KUA
Editors' Pick
Persiapan Dokumen Pendaftaran ke KUA untuk WNI
Tidak hanya oleh pihak WNA, untuk calon pengantin yang berasal dari Indonesia juga perlu mempersiapkan dokumen antara lain:
- Surat pengantar RT/RW untuk menyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan
- Formulir N3 khusus untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA. Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh kedua mempelai
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran, apabila calon pengantin adalah anak pertama, maka harus menyertakan buku nikah orang tuanya
- Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
- Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir kali
- Surat perjanjian pra nikah
Lalu ada juga dokumen lainnya yang harus pihak WNI persiapkan saat diminta oleh pihak kedutaan asing antara lain:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
- Fotokpi surat perjanjian pra nikah
Perlu diketahui bahwa sebelum menyerahkan seluruh persyaratan tersebut, disarankan untuk menyalin dokumen untuk arsip pribadi. Hal ini karena nanti pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen yang telah dikirimkan.
Biaya Pernikahan yang Perlu Diperhatikan
Biaya pernikahan juga menjadi salah satu hal terpenting ketika ingin menyelenggarakan pernikahan. Namun, hal ini tergantung dengan keinginan masing-masing pasangan, apakah akan melakukan pesta atau hanya melakukan akad di KUA.
Apabila kamu memiliki rencana untuk menikah di KUA, berdasarkan pada PP No, 48 Tahun 2014 biaya pernikahan di KUA gratis selama dilakukan pada jam kerja KUA. Jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran tersebut dapat dilakukan melalui transfer bank. KUA tidak menerima pembayaran secara langsung.
Setelah Menikah, Pasangan Suami dan Istri Harus Melakukan Pencatatan untuk Registrasi di Indonesia
Apabila pernikahan usai dilaksanakan oleh kedua mempelai. Mereka masih harus melakukan pencatatan perkawinan karena salah satu pasangan masih berstatus WNA.
Hal ini tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Mentri Dalam Negeri 12/2010, bahwa:
- Pasangan suami dan istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
- Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
- Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan, dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambar 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya seluruh persyaratan;
- Kutipan Akta Perkawinan yang diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
Jika suami dan istri telah memenuhi persyaratan serta tata cara pencatatan perkawinan ini, maka perkawinan mereka telah teregistrasi di Indonesia.
Itulah beberapa syarat menikah dengan WNA di Indonesia yang penting untuk dicatat. Semoga informasi ini bisa menjadi panduan, ya.
Baca juga:
- Syarat Menikah dengan Orang Korea Selatan
- Apa Itu Red Flag dalam Pernikahan?
- 5 Persyaratan Menikah di Prancis, WNI Wajib Tahu