Syarat Menikah dengan WNA Turki di Indonesia, Ada Biaya Khususnya
Catatlah syarat penting berikut ini jika kamu ingin menikah dengan WNA Turki di Indonesia
11 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kisah cinta yang ada pada film-film drama romantis Turki memang tidak pernah gagal melelehkan hati kita. Sisi romantis yang ditampilkan, tampilan orang Turki yang memesona selalu mencuri perhatian.
Bayangkan apabila kamu memiliki jodoh yang ditakdirkan berasal dari Turki hingga menikah. Jika kamu merupakan penggemar berat film drama romantis Turki, tentunya hal tersebut terasa seperti mimpi yang menjadi kenyataan.
Di Indonesia menikah dengan WNA Turki memiliki persyaratan khusus. Pada dasarnya untuk menyelenggarakan pernikahan dengan WNA negara manapun di Indonesia, terdapat persyaratan-persyaratan khusus sesuai peraturan hukum negara tersebut.
Jika penasaran dengan bagaimana persyaratan menikah dengan WNA Turki. Kali ini Popmama.com akan memberikan informasi mengenai syarat menikah dengan WNA Turki di Indonesia.
Simak informasinya, yuk!
Persiapan Dokumen untuk Pihak WNA Turki
Persyaratan pertama untuk calon mempelai WNA Turki, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk keperluan administrasi. Berikut yang perlu dipersiapkan dengan baik antara lain:
- Kartu tanda penduduk WNA Turki (Kimlik)
- Paspor aktif (Pasaport)
- Surat keterangan untuk menikah yang berlaku selama enam tahun (Evlenme Ehliyet Belgesi)
- Kartu keluarga (Nüfus kayıt örneği)
- Akta kelahiran (Doğum Belgesi)
- Pas foto berukuran 2x3 cm dan 4x6 cm, masing-masing dua lembar berlatar belakang biru
- Visa kunjungan, hanya khusus untuk warga negara Turki
- Surat rekomendasi dari Kedutaan Turki di Jakarta, untuk membuat surat ini diperlukan beberapa dokumen, yaitu:
- Kartu tanda penduduk WNA Turki (Kimlik)
- Paspor aktif (Pasaport)
Pada surat rekomendasi ini Kedutaan Turki akan menerbitkan tiga jenis surat, yaitu:
- Surat rekomendasi kepada yang bersangkutan bahwa ia diperkenankan menikah di wilayah RI
- Surat keterangan lajang
- Keterangan kartu tanda penduduk, yang menyatakan bahwa pihak Kedutaan Turki menjamin hal tersebut benar adanya
Editors' Pick
Persiapan Dokumen untuk Pihak WNI
Apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi oleh pihak WNA, selanjutnya calon mempelai WNI juga harus menyiapkan beberapa dokumen, sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan
- Formulir N3 khusus untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA. Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh kedua mempelai
- Pas foto berukuran 2x3 cm dan 4x6 cm, masing-masing dua lembar