Syarat Menikah dengan WNA Turki di Indonesia, Ada Biaya Khususnya

Catatlah syarat penting berikut ini jika kamu ingin menikah dengan WNA Turki di Indonesia

11 Maret 2023

Syarat Menikah WNA Turki Indonesia, Ada Biaya Khususnya
Instagram.com/turkishweddingsofficial

Kisah cinta yang ada pada film-film drama romantis Turki memang tidak pernah gagal melelehkan hati kita. Sisi romantis yang ditampilkan, tampilan orang Turki yang memesona selalu mencuri perhatian.

Bayangkan apabila kamu memiliki jodoh yang ditakdirkan berasal dari Turki hingga menikah. Jika kamu merupakan penggemar berat film drama romantis Turki, tentunya hal tersebut terasa seperti mimpi yang menjadi kenyataan.

Di Indonesia menikah dengan WNA Turki memiliki persyaratan khusus. Pada dasarnya untuk menyelenggarakan pernikahan dengan WNA negara manapun di Indonesia, terdapat persyaratan-persyaratan khusus sesuai peraturan hukum negara tersebut.

Jika penasaran dengan bagaimana persyaratan menikah dengan WNA Turki. Kali ini Popmama.com akan memberikan informasi mengenai syarat menikah dengan WNA Turki di Indonesia.

Simak informasinya, yuk!

Persiapan Dokumen untuk Pihak WNA Turki

Persiapan Dokumen Pihak WNA Turki
Trakedemi.com

Persyaratan pertama untuk calon mempelai WNA Turki, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk keperluan administrasi. Berikut yang perlu dipersiapkan dengan baik antara lain:

  • Kartu tanda penduduk WNA Turki (Kimlik
  • Paspor aktif (Pasaport)
  • Surat keterangan untuk menikah yang berlaku selama enam tahun (Evlenme Ehliyet Belgesi)
  • Kartu keluarga (Nüfus kayıt örneği)
  • Akta kelahiran (Doğum Belgesi)
  • Pas foto berukuran 2x3 cm dan 4x6 cm, masing-masing dua lembar berlatar belakang biru
  • Visa kunjungan, hanya khusus untuk warga negara Turki
  • Surat rekomendasi dari Kedutaan Turki di Jakarta, untuk membuat surat ini diperlukan beberapa dokumen, yaitu:
  1. Kartu tanda penduduk WNA Turki (Kimlik
  2. Paspor aktif (Pasaport)

Pada surat rekomendasi ini Kedutaan Turki akan menerbitkan tiga jenis surat, yaitu:

  1. Surat rekomendasi kepada yang bersangkutan bahwa ia diperkenankan menikah di wilayah RI
  2. Surat keterangan lajang
  3. Keterangan kartu tanda penduduk, yang menyatakan bahwa pihak Kedutaan Turki menjamin hal tersebut benar adanya

Editors' Pick

Persiapan Dokumen untuk Pihak WNI

Persiapan Dokumen Pihak WNI
Freepik/freepik

Apabila seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi oleh pihak WNA, selanjutnya calon mempelai WNI juga harus menyiapkan beberapa dokumen, sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan
  • Formulir N3 khusus untuk calon pengantin yang ingin menikah di KUA. Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh kedua mempelai
  • Pas foto berukuran 2x3 cm dan 4x6 cm, masing-masing dua lembar

Biaya Persiapan Dokumen Pernikahan

Biaya Persiapan Dokumen Pernikahan
Unsplash/Bady Abbas

Untuk calon mempelai pihak WNA, saat membuat surat rekomendasi dari Kedutaan Turki (tiga surat rekomendasi). Masing-masing surat akan dikenakan biaya Rp 53.000 per lembar.

Selain itu, saat melakukan pencatatan pernikahan juga terdapat biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 30.000.

Melakukan Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Melakukan Pendaftaran Pernikahan ke KUA
Pexels/ Arif Syuhada

Pendaftaran pernikahan antara calon mempelai sebaiknya dilakukan paling lambat dua minggu sebelum pernikahan diselenggarakan.

Hal ini dikarenakan setelah melakukan pendaftaran, mereka harus mengecek kesehatan calon mempelai di tempat yang telah ditunjuk oleh pihak KUA.

Paling Lambat 30 Hari setelah Menikah, Segera Laporkan Pernikahan ke Kedutaan Turki

Paling Lambat 30 Hari setelah Menikah, Segera Laporkan Pernikahan ke Kedutaan Turki
Google.com/Marius Ferdinand Turambi

Tak perlu menunggu waktu lama, selepas mengucapkan ijab kabul dan rangkaian acara pernikahan lainnya. Pasangan suami dan istri harus segera melaporkan pernikahan mereka ke Kedutaan Turki, paling lambat 30 hari setelahnya.

Tujuan dari melaporkan pernikahan ini ialah untuk melakukan legalisasi pernikahan di Indonesia terhadap hukum yang berlaku di Turki. Dalam pencatatan ini diperlukan beberapa dokumen untuk diserahkan, yaitu:

  • Buku nikah
  • Fotokopi kartu keluarga dari pihak WNI
  • Fotokopi KTP kedua orangtua pihak WNI
  • Akta lahir pihak WNI

Penyelenggaraan pernikahan memang tidak semudah yang dibayangkan, terlebih apabila pasanganmu merupakan WNA. Namun, hal tersebut dapat dilalui dengan mudah jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari secara teratur. 

Itulah informasi mengenai syarat menikah dengan WNA Turki di Indonesia. Jika sangat membutuhkan informasi ini jangan lupa dicatat, ya.

Baca juga:

The Latest