6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam

Sebaiknya gunakan akal sehatmu setiap kali ingin mengambil keputusan

2 Februari 2024

6 Talak Tidak Sah Menurut Islam
Pexels/cottonbro

Allah SWT menciptakan seluruh makhluknya berpasang-pasangan, agar manusia bisa hidup berdampingan maka disatukan dalam ikatan suci yang disebut pernikahan. Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang beradab, maka Allah SWT menciptakan pernikahan untuk membangun rumah tangga yang harmonis, saling melengkapi, saling mencintai, dan menghasilkan keturunan.

Dalam kehidupan rumah tangga meskipun berada dalam satu atap, tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan pendapat antara suami dan istri. Hal ini sering sekali berpengaruh pada kerukunan rumah tangga, bahkan hingga ke perceraian.

Berdasarkan ajaran agama Islam, sebelum perceraian terjadi ada yang disebut dengan talak. Talak adalah perbuatan yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, dengan pula gugurlah kehalalan hubungan antara suami dan istri.

Hal ini sangat tidak disukai oleh Allah SWT, karena secara tidak langsung dengan menalak, maka hilanglah tali silaturahmi antar sesama umat Muslim. Padahal seperti yang kita ketahui, memutus silaturahmi dalam Islam hukumnya haram. Hal tersebut tercantum dalam QS. Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:

وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ

Artinya:

"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).

Talak yang sah dalam Islam harus berdasarkan pada syarat yang telah ditetapkan. Pemutusan keabsahan talak ini tidak hanya sekadar diucapkan saja, tetapi ada dasar yang mengaturnya.

Inti utama dari sahnya talak harus diputuskan secara matang-matang dan dalam keadaan sadar. Namun, ada beberapa talak yang dijatuhkan tidak bisa dinyatakan sah.

Lantas talak seperti apa saja yang tidak termasuk sah? Kali ini Popmama.com telah merangkumnya dalam beberapa talak yang tidak sah menurut Islam.

Mari kita simak satu per satu!

1. Hubungan pernikahannya tidak resmi atau sah

1. Hubungan pernikahan tidak resmi atau sah
Pexels/Trung Nguyen

Mengucapkan kata talak tidak bisa sembarangan atau hanya karena dalam keadaan emosi. Dalam Islam, talak tak bisa dilakukan semena-mena. Hal ini karena berkaitan dengan janji suci yang sudah disumpah dalam akad pernikahan.

Seperti yang kita ketahui bahwa talak artinya melepas ikatan pernikahan. Meskipun hal tersebut halal, tetapi perkataan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.

Talak tidak akan sah, apabila pemberi talak tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah dengan pasangannya. Jadi, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak bukan pasangan resmi. Apabila sedang menjalani masa idah, maka hukum talak juga tidak sah.

2. Pihak suami belum balig

2. Pihak suami belum balig
Pexels/Andrea Piacquadio

Balig adalah salah satu syarat yang paling penting serta banyak berpengaruh dalam Islam. Hal ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa seseorang telah dewasa dan tanggung jawab atas kehidupannya telah ditanggung sendiri.

Apabila suami pemberi talak belum memasuki balig dalam Islam, maka talaknya tidak akan sah. Pada dasarnya, talak pun hanya bisa dijatuhkan pada pasangan suami dan istri yang sah di mata agama dan negara.

Salah satu syarat dari pernikahan ialah kedua belah pihak telah balig. Maka dari itu, talak yang dijatuhkan oleh orang yang belum balig tidak akan sah.

Kecuali, pernikahannya dilakukan pada usia dini. Usia suami yang belum baligdiyakini belum bisa mengetahui serta membedakan hal yang baik dan buruk ketika mengambil keputusan.

Editors' Pick

3. Memberikan talak dalam keadaan tidak sadar

3. Memberikan talak dalam keadaan tidak sadar
Pexels/Nicola Barts

Talak yang dijatuhkan pada saat pemberinya tidak dalam keadaan sadar, maka hukumnya tidak sah. Dalam hal ini, keadaan tidak sadar yang dimaksud seperti sedang tidur atau mabuk.

Sebagai manusia yang berakal, talak adalah hal yang sangat serius dan untuk memutuskannya. Maka dari itu, pihak pemberi talak memang harus mempertimbangkannya terlebih dahulu dengan pikiran yang sehat.

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah, dan Allah SWT secara jelas membenci perpisahan dalam ibadah tersebut.

Jika talak yang diucap keluar pada saat suami tidur, mabuk atau gila. Talak yang diucapkan tak akan sah.

4. Talaknya bidah

4. Talak bidah
Pexels/Karolina Grabowska

Talak bidahadalah salah satu yang diharamkan. Berdasarkan pengertiannya, talak bidahadalah talak yang diberikan suami kepada istrinya yang sedang haid, atau dalam keadaan suci setelah berhubungan seksual.

Hal ini sangat bertentangan dengan larangan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW, kepada Abdullah bin Umar. Bahkan para ulama sepakat bahwa talak bidahharam hukumnya. Bagi suami yang melakukan ini, maka akan dianggap berdosa.

5. Tidak menjatuhkan talak dengan niat

5. Tidak menjatuhkan talak niat
Pexels/Chinmay Singh

Dalam menjalani kehidupan pernikahan segala keputusannya harus berangkat dari keniatan. Bahkan dalam talak pun seseorang harus memiliki alasan serta niat.

Ucapan talak dapat dikatakan secara terang-terangan (sharih), atau berupa sindiran (kinayah). Namun jika talak diucapkan dengan perumpaan, maka makna dari perceraiannya pun berisiko tidak tersampaikan dengan jelas.

Jadi, talak yang dikatakan tanpa ada niat hukumnya tidak sah.

6. Menalak dalam keadaan marah hingga akalnya tertutup

6. Menalak dalam keadaan marah hingga akal tertutup
Pexels/cottonbro

Perceraian umumnya terjadi saat hubungan rumah tangga sedang ada masalah yang tidak bisa diatasi. Emosi yang kalut dalam perasaan batin akan terus timbul dari hati seseorang, hingga tak menutup kemungkinan akal dan pikirannya akan tertutup.

Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi, dan tidak menutup akal pikirannya saat menjatuhkan talak, maka talaknya akan tetap sah. Sebaliknya, apabila suami menjatuhi talak dalam keadaan emosi hingga ia gelap mata pada emosinya, maka talaknya tidak sah.

Hal ini dijelaskan dalam hadis mauquf dari HR. At-Tarmidzi dan Al-Bukhari, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya:

"Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya," (HR. At-Tarmidzi dan Al-Bukhari).

Dalil mengenai orang yang dalam keadaan emosi, pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Dasarnya ialah firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa Ayat 43 yang berbunyi:

يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. 

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. An-Nisa Ayat 43).

Nah, itulah beberapa talak yang tidak sah menurut Islam. Semoga informasi ini bisa memperluas pemahaman mengenai serba-serbi kehidupan pernikahan, ya.

Baca juga:

The Latest