6 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam
Sebaiknya gunakan akal sehatmu setiap kali ingin mengambil keputusan
2 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Allah SWT menciptakan seluruh makhluknya berpasang-pasangan, agar manusia bisa hidup berdampingan maka disatukan dalam ikatan suci yang disebut pernikahan. Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang beradab, maka Allah SWT menciptakan pernikahan untuk membangun rumah tangga yang harmonis, saling melengkapi, saling mencintai, dan menghasilkan keturunan.
Dalam kehidupan rumah tangga meskipun berada dalam satu atap, tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan pendapat antara suami dan istri. Hal ini sering sekali berpengaruh pada kerukunan rumah tangga, bahkan hingga ke perceraian.
Berdasarkan ajaran agama Islam, sebelum perceraian terjadi ada yang disebut dengan talak. Talak adalah perbuatan yang menyebabkan putusnya ikatan perkawinan, dengan pula gugurlah kehalalan hubungan antara suami dan istri.
Hal ini sangat tidak disukai oleh Allah SWT, karena secara tidak langsung dengan menalak, maka hilanglah tali silaturahmi antar sesama umat Muslim. Padahal seperti yang kita ketahui, memutus silaturahmi dalam Islam hukumnya haram. Hal tersebut tercantum dalam QS. Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
Artinya:
"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahannam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).
Talak yang sah dalam Islam harus berdasarkan pada syarat yang telah ditetapkan. Pemutusan keabsahan talak ini tidak hanya sekadar diucapkan saja, tetapi ada dasar yang mengaturnya.
Inti utama dari sahnya talak harus diputuskan secara matang-matang dan dalam keadaan sadar. Namun, ada beberapa talak yang dijatuhkan tidak bisa dinyatakan sah.
Lantas talak seperti apa saja yang tidak termasuk sah? Kali ini Popmama.com telah merangkumnya dalam beberapa talak yang tidak sah menurut Islam.
Mari kita simak satu per satu!
1. Hubungan pernikahannya tidak resmi atau sah
Mengucapkan kata talak tidak bisa sembarangan atau hanya karena dalam keadaan emosi. Dalam Islam, talak tak bisa dilakukan semena-mena. Hal ini karena berkaitan dengan janji suci yang sudah disumpah dalam akad pernikahan.
Seperti yang kita ketahui bahwa talak artinya melepas ikatan pernikahan. Meskipun hal tersebut halal, tetapi perkataan ini sangat dibenci oleh Allah SWT.
Talak tidak akan sah, apabila pemberi talak tidak dalam status hubungan pernikahan yang sah dengan pasangannya. Jadi, jika perempuan atau laki-laki yang diberi talak bukan pasangan resmi. Apabila sedang menjalani masa idah, maka hukum talak juga tidak sah.
2. Pihak suami belum balig
Balig adalah salah satu syarat yang paling penting serta banyak berpengaruh dalam Islam. Hal ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa seseorang telah dewasa dan tanggung jawab atas kehidupannya telah ditanggung sendiri.
Apabila suami pemberi talak belum memasuki balig dalam Islam, maka talaknya tidak akan sah. Pada dasarnya, talak pun hanya bisa dijatuhkan pada pasangan suami dan istri yang sah di mata agama dan negara.
Salah satu syarat dari pernikahan ialah kedua belah pihak telah balig. Maka dari itu, talak yang dijatuhkan oleh orang yang belum balig tidak akan sah.
Kecuali, pernikahannya dilakukan pada usia dini. Usia suami yang belum balig, diyakini belum bisa mengetahui serta membedakan hal yang baik dan buruk ketika mengambil keputusan.