Pendaftaran Nikah Beralih Online Karena Corona, Berikut Caranya
Penyebaran virus COVID19 kini berdampak pada pembuatan surat nikah, yuk cari tahu caranya!
6 April 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belakangan ini, virus COVID19 yang semakin meluas membuat penerapan social distancing semakin digalakan. Banyak kegiatan yang tadinya dilakukan melalui tatap muka kini dapat dilakukan secara online. Sebut saja seperti, bekerja, kuliah ataupun sekolah, dan juga ibadat keagamaan.
Menyusul kegiatan-kegiatan di atas, kini pendaftaran pernikahan juga dapat dilakukan melalui daring. Penasaran bagaimana cara dan tahapannya? Simak penjelasannya dari Popmama.com.
1. Pendaftaran nikah kini bisa dilakukan online
Akibat penyebaran virus Corona yang semakin meluas, pemerintah pun mengambil tindakan memberlakukan Work From Home atau WFH kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga kebijakan tersebut berimbas pada aktivitas dan kegiatan Kementrian Agama, termasuk dalam pembuatan surat nikah.
Seperti yang dilansir dari Idntimes, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan bahwa akibat bahwa sekarang, para calon nikah dapat melakukan pencatatan nikah secara online. Mereka dapat mengaksesnya melalui situs simkah.kemenag.go.id, untuk melakukan pendaftaran nikah.
Perlu diingat bahwa pemberlakukan pendaftaran nikah secara online ini ditujukan bagi para pendaftar baru. Yaitu mereka yang baru ingin mengajukan pendaftaran tepat setelah penetapan WFH oleh pemerintah.
Editors' Pick
2. Lalu bagaimana yang telah mendaftar sebelumnya?
Jika pendaftaran baru dapat mengakses secara online dan mengurus pendaftaran surat-suratnya di sana, lalu bagaimana dengan mereka yang mendaftar sebelum penetapan WFH oleh pemerintah?
Menurut Kamaruddin, pendaftar yang telah mendaftar sebelum ditetapkannya WFH, masih dapat mengurus layanan pencatatan nikah di kantor kementrian agama.
Namun perlu diingat, hal tersebut hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum WFH terjadi.
Baca juga:
3. Tahap dan prosedur yang harus kamu lakukan
Pendaftaran nikah yang kini dapat dilakukan secara online tidak berarti bahwa itu tidak memiliki tahap pengisian yang rinci. Di sini kamu juga harus memenuhi beberapa tahap untuk mendaftar, seperti;
- Mengakses: simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah
- Pilih nikah di mana: a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan jam
- Masukan data calon suami dan calon istri,
- Checklis dokumen
- Masukkan nomor HP
- Upload foto
- Cetak bukti pendaftaran
Secara umum, memang tahap-tahap tersebut tergolong lebih mudah dilakukan daripada sebelumnya secara tatap muka. Apalagi karena kamu dapat mengakses dan mengisinya dari rumah.
4. Perencanaan ulang perlu dilakukan loh
Sebagai tanggapan atas usaha pemerintah dalam mecegah penyebaran virus Corona, Kamaruddin juga menyampaikan kepada calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang mengenai acara pernikahan mereka. Dengan dasar kondisi yang terjadi kurang memungkinkan.
Ia juga menambahkan, "Jika memungkinkan, waktu pelaksanaan seremonial acara pernikahan dapat kembali diatur jadwalnya. Agar proses tersebut bisa berjalan dengan lancar ketika waktu dan suasana telah kembali membaik."
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah terjadi, memang merupakan pilihan yang bijak untuk melakukan perencanaan ulang. Itu dapat menghindarkan banyak orang dari bahaya juga membuat momen pernikahanmu nanti akan terasa lebih istimewa.
Baca juga:
- 5 Tips Ciptakan Hubungan yang Penuh Komitmen dan Energi Positif!
- 15 Kunci Rumah Tangga Bahagia, Hubungan Suami-Istri Harmonis
- Walau #DiRumahSaja, Begini 5 Cara Tetap Romantis Bersama Pasangan