Apa Hukumnya Adopsi Anak Tanpa Pengadilan?
Setiap orangtua wajib bertanggung jawab terhadap anak adopsinya
7 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
“Anak adalah titipan Tuhan”
Mungkin dari Mama sudah banyak mendengar kalimat tersebut. Tuhan memberikan kepercayaan kepada orangtua untuk “menitipkan” anak kepada mereka. Anak tersebut baik anak kandung maupun anak angkat sama-sama dibesarkan, dijaga dengan baik dan kasih sayang karena kelak nanti anak akan menjadi kebanggaan orangtua.
Mama pasti tahu dengan kata ‘anak angkat’ atau ‘anak adopsi’. Anak adopsi atau anak angkat berarti suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Berarti ada hukum yang mengatur secara sah agar seseorang bisa mengadopsi anak.
Meskipun di Indonesia sendiri adopsi anak tanpa adanya pengesahan secara hukum masih banyak dilakukan. Berbagai alasan Adopsi anak berarti upaya mengalihkan hak serta kewajiban anak yang bukan asli dari keturunannya untuk dimasukkan ke dalam satu keluarga melalui penetapan pengadilan.
Sementara bagaimana jika mengadopsi anak tanpa ditetapkan dalam pengadilan. Berikut Popmama.com bagikan informasi secara detail hukumnya adopsi anak tanpa pengadilan.
Yuk, disimak penjelasannya!
Setiap Orangtua Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Anak Adopsinya
Anak dalam makna secara umum mendapat perhatian dan tanggung jawab sebaik-baiknya oleh orangtua baik dalam bidang pengetahuan, agama, hukum dan sosiologi yang menjadikan anak semakin menjadi anak berperilaku baik di lingkungan sosial.
Hak dan kewajiban dari orangtua yang mengangkat anak juga akan sama dilakukan dengan anak kandung. Tidak ada pembedaan perlakuan atau kesenjangan anak adopsi dengan anak kandung.
Orangtua yang mengadopsi anak akan timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri. Menurut pasal 1 nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa :
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.”
Editors' Pick
Adopsi Anak di Pengadilan Sebagai Syarat Sah dalam Hukum
Mengadopsi anak menurut hukum positif di Indonesia menurut Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah 54 tahun 2007 adalah sebagai syarat sah permohonan pengangkatan anak yang harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.
Ada beberapa syarat bagi orangtua yang ingin mengadopsi anak di antaranya:
Sehat jasmani dan rohani
Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
Beragama sama dengan agama calon anak angkat
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
Tidak merupakan pasangan sejenis
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Adapun syarat untuk anak yang akan diadopsi yaitu:
Belum berusia 18 tahun
Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
Memerlukan perlindungan khusus