Tidak Boleh Keluar Rumah pada Masa Idah, Apa Itu Cerai Mati?
Istri wajib menjalani masa idah ketika berstatus cerai mati
7 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian bisa terjadi ketika putusnya perkawinan antara suami istri. Putusnya perkawinan disebut cerai. Cerai bisa disebabkan karena perbedaan prinsip, perkelahian antara suami dan istri maupun keadaan hal-hal tertentu yang tidak bisa diubah. Misalnya pasangan meninggal dunia. Cerai mati keadaan yang otomatis didapat ketika pasangan meninggal dunia.
Kondisi ini adalah perkara berat dimana kondisi ini merupakan musibah yang tidak dapat dipilih. Seorang istri yang ditinggal suami meninggal dunia harus memakai pandangan ilmu karena peran istri tersebut akan
Tidak dijelaskan di dalam undang-undang mengenai cerai mati namun menurut Badan Pusat Statistik cerai mati adalah status dari mereka yang ditinggal mati oleh suami/istrinya dan belum kawin lagi.
Simak ulasannya yang dirangkum Popmama.com tentang apa itu cerai mati. Yuk Ma, disimak penjelasannya!
1. Tetap wajib menjalani masa idah
Cerai mati adalah keadaan di mana seseorang yang ditinggal pasangan suami atau istri meninggal dunia. Ketika berstatus cerai mati, maka istri wajib menjalani masa idah. Istri yang mengalami cerai mati harus tetap menjalankan masa idah selama empat bulan sepuluh hari.
Masa idah merupakan masa di mana seorang istri yang telah dicerai perlu menunggu waktu dengan tidak boleh menikah lagi. Istri yang menjalankan masa idah tidak boleh keluar rumah, kecuali dalam keadaan darurat atau untuk keperluan yang darurat.
Bahkan ulama mengatakan bahwa perempuan yang menjalani masa idah tidak boleh keluar rumah sekalipun untuk mengunjungi kerabat yang sakit. Mengunjungi kerabat yang sakit hukumnya sunah, sedangkan Ihdad menahan diri di rumah suami yang meninggal dunia
Di rumah itulah ketika suami meninggal dunia hukumnya wajib tidak boleh meninggalkan rumah hanya karena hal yang sunah.
Editors' Pick
2. Setengah harta bersama menjadi milik pasangan yang hidup lebih lama
Proses cerai mati dilakukan dengan membuat surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik berbentuk ikrar, talak, khulu’, atau putusan taklik talak.
Mengenai persoalan harta bersama sesuai dengan yang dijelaskan dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Pasal 96 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yakni:
(1). Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2). Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.