Apa Itu Ikrar Talak? Putusnya Hubungan dalam Pernikahan
Ikrar Talak adalah salah satu istilah sengketa perceraian dalam Islam
11 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada dasarnya pernikahan dilakukan untuk mengikat hubungan pasangan laki-laki dan perempuan agar secara sah dimata hukum dan agama. Tidak ada pasangan yang ingin pernikahan yang dibina hancur berantakan. Namun, pernikahan yang tidak berjalan harmonis memang bisa menjadi ancaman bagi setiap pasangan.
Itulah yang menjadi jalan terbaik dan akhirnya perceraian dilakukan. Perceraian adalah putusnya perkawinan atau lepasnya ikatan hubungan suami istri, baik itu secara hukum dan agama. Cerai bisa dilakukan oleh pihak istri dan suami.
Cerai yang bisa diakui oleh negara dan agama ialah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan. Apabila perceraian dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah dan tidak diakui oleh negara.
Perceraian yang dilakukan oleh istri adalah gugat cerai, sementara yang dilakukan oleh suami bisa dengan menjatuhkan talak kepada istri.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang "apa itu ikrar talak?", kali ini Popmama.com akan menjelaskannya secara lebih detail.
Editors' Pick
Hakikat dari Ikrar Talak
Ikrar talak biasa diucapkan oleh seseorang ketika ingin bercerai. Ikrar sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya janji yang diucapkan dengan sungguh-sungguh. Sementara itu, talak adalah perceraian antara suami dan istri.
Talak juga bisa berarti putusnya hubungan perkawinan. Ikrar talak berarti biasa diucapkan oleh seseorang yang akan bercerai. Dalam Islam, talak dijatuhkan oleh pihak laki-laki. Ikrar talak berarti pengucapan untuk bercerai yang dilakukan oleh pihak laki-laki.
Perceraian dalam istilah islam disebut sebagai talak yang diambil dari sebuah kata. Kata ithilaq artinya melepaskan atau irsal artinya memutuskan atau tarkun artinya meninggalkan, faraakun artinya perpisahan, sehingga dalam istilah agama, talak adalah melepaskan hubungan perkawinan atau bubarnya sebuah kehidupan rumah tangga.
Talak adalah Salah Satu Istilah Sengketa Cerai dalam Islam
Dalam agama Islam, sengketa perkawinan dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagaimana UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Sengketa perkawinan itu terdiri dari cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina.
Cerai talak yaitu seorang suami beragama Islam yang akan menceraikan istrinya dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan. Tujuannya untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Pengucapan ikrar talak mempunyai posisi sangat strategis dalam perkara permohonan cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Pengadilan Agama.