Apa Itu Monogami? Cari Tahu Faktanya dalam Islam dan Hukum Perdata
Monogami adalah keadaan ketika suami hanya boleh mempunyai satu istri
10 April 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernahkah Mama mendengar kata poligami? Poligami seperti yang kita tahu adalah keadaan ketika seorang suami memiliki istri lebih dari satu. Sementara itu, monogami mempunyai keadaan yang justru sebaliknya.
Monogami adalah suatu paham mengenai suatu keadaan di mana laki-laki menikah hanya boleh dengan satu istri. Pada dasarnya setiap insan manusia menikah hanya untuk berpasangan dengan satu orang saja, yakni satu laki-laki dan satu perempuan.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang tentang perkawinan yang menjelaskan bahwa pada dasarnya suatu perkawinan seorang suami hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai satu orang suami.
Di Indonesia, pernikahan mengandung beberapa asas termasuk asas monogami. Asas monogami diatur di beberapa ketentuan, ada yang membolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dan ada yang tidak membolehkan.
Menjawab pertanyaan soal "apa itu asas monogami?", kali Popmama.com telah merangkum informasinya.
Yuk, disimak detailnya!
Asas Monogami di Indonesia
Asas perkawinan yang diberlakukan di Indonesia adalah asas monogami, yakni ketika suami menikah hanya dengan satu istri begitu juga sebaliknya. Namun, pemberlakukan asas monogami ini masih terbilang relatif diberlakukan di Indonesia.
Artinya masih banyak ada perbedaan beberapa aturan mengenai asas monogami di Indonesia. Pada kenyataannya tak sedikit suami atau istri memilih untuk memiliki pasangan lebih dari satu.
Banyak adanya penyimpangan terhadap asas monogami ini, terutama bagi yang berpoligami secara ilegal artinya di luar ketentuan dan mekanisme yang ada.
Jika dilihat dari Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan No 16 Tahun 2019, keberlakuan asas monogami tidak mutlak. Asas monogami yang tidak mutlak ini berarti seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari seorang apabila dikehendaki dan sesuai dengan hukum agama sang suami.
Editors' Pick
Dalam Hukum Islam, Bersifat Terbuka dan Tidak Mutlak
Dalam kompilasi hukum Islam, Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa seorang laki-laki yang boleh beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
Dalam Al-Qu'ran, yaitu Q.S. An-Nisa ayat 3 berbunyi:
“Jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap hak-hak perempuan bila kamu mengawininya, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak berlaku adil maka kawinilah seorang saja.”
Maka di sini ditentukan bahwa suami diperbolehkan menikah lagi, asalkan dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya. Jika tidak dapat bersikap adil, maka suami dilarang untuk memiliki istri lebih dari seorang.